What are you Looking for?
Pemerintah akan memudahkan prasyarat pengajuan kredit bagi pengusaha yang telah mengurus izin via layanan terpadu atau online single submission (OSS). Agenda ini dibahas antara Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.
Darmin membeberkan pengusaha yang mengurus izin usaha via OSS akan menerima nomor izin berupaya (NIB). Sesudah mengatur dokumen ini pengusaha tidak perlu lagi mengurus pedoman daftar perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Hanya masalahnya SIUP dan TDP masih dipinta pihak bank sebagai prasyarat pengajuan kredit. Oleh karena Darmin dan Wimboh membahas dilema ini supaya undang-undang OSS dan perbankan dapat seiring sejajar.
“Karena sekarang di bank bilang masih ada urusan TDP, kan pusing kita, orang kita sudah tidak ada TDP. Itu kita tahu karena para pengusaha bilang masih ada yang minta TDP. Itu kami sinkronkan antara OSS, EoDB dengan aturan OJK,” kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Darmin menjamin sinkronisasi itu tak akan memakan waktu lama sehingga pengusaha bisa lancar mengajukan kredit tanpa perlu membawa SIUP dan TDP.
“Tidak lama, hanya dia belum pernah sinkronkan. Itu mereka bilang cepat sekali katanya, seminggu juga selesai,” tutur mantan Gubernur Bank Indonesia.(hns/hns)