Apa sih PMA itu?
PMA (Penanaman Modal Asing) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh pihak penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Dasar Hukum Penanaman Modal Asing
- UU no 25 tahun 2007 yang mengatur tentang penanaman modal asing di Indonesia.
- UU no 40 tahun 2007 yang mengatur tentang persyaratan pendirian PT.
- PP No 36 tahun 2010 perihal persyaratan untuk menanamkan modal usaha asing dan bidang apa saja yang diizinkan untuk melakukan penanaman modal asing.
- Peraturan dari kepala BKPM tahun 2009 nomor 12 yang mengatur pedoman dan juga tata cara mengajukan permohonan penanaman modal asing dan juga bagaimana persyaratan dokumennya.
Manfaat Penanaman Modal Asing
- Menambah pemasukan Negara
- Menurunnya angka Pengangguran
- Meningkatnya Pembangunan di segala sektor
- Nilai jual Produk dalam Negri ikut terangkat
Jenis Usaha yang boleh dilakukan oleh PMA
Adapun jenis usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh sebuah Perusahaan PMA diatur dalam Perpres No. 76 Tahun 2007 dan Perpres No. 77 Tahun 2007 jo. Perpres No.111 Tahun 2007.
Persyaratan Perizinan Penanam Modal Asing (PMA)
Oleh Partisipan Asing
- Akta Pendirian Perusahaan dalam bahasa Inggris( jika peserta asing adalah badan hukum).
- Salinan paspor yang berlaku untuk individu asing (jika peserta asing adalah perorangan).
- Maksud dan tujuan perseroan (bidang usaha).
- Komposisi modal (minimal Rp.10 M ekuivalen 1jt USD).
- Nama,alamat, no telepon kantor perseroan).
- Susunan pengurus perseroan (direksi dan komisaris).
Oleh Partisipan Indonesia
- Akta Pendirian Perusahaan dan pengesahan KEMENHUMHAM ( jika peserta indonesia adalah badan hukum).
- Kartu Identitas untuk Individu/KTP.
- Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Maksud dan tujuan perseroan (bidang usaha).
- Komposisi modal (minimal Rp.10 M ekuivalen 1jt USD).
- Nama,alamat, no telepon kantor perseroan).
- Susunan pengurus perseroan (direksi dan komisaris).
TripleSo memberikan Paket PMA yang sesuai dengan kebutuhan Anda
Paket Pendirian PT PMA
Rp
18.000.000
-
Akta Perusahaan
-
SK Kemenkumham
-
NPWP Perusahaan
-
SKT Perusahaan
-
NIB
-
Sharing Phone Number
-
Surat Keterengan Domisili
-
Fasilitas Virtual Office 1 Th
-
Receptionist Service
-
Fasilitas Surat Menyurat
-
Free Ruang Meeting 5 Jam/bln Atau 60 jam/Th
(*) Segala harga berlaku Dalam Rupiah (IDR). Harga yang tercantum belum termasuk PPN 10%. Harga promo cuma berlaku sesuai dengan syarat dan ketentuan.