Apa Itu Merek?
Merek atau juga biasa dikenal dengan istilah brand adalah penanda identitas dari sebuah produk barang atau jasa yang ada dalam perdagangan.
Namun tidak hanya sebagai identitas semata, merek juga berperan penting mewakili reputasi tidak hanya produknya, namun juga penghasil dari produk barang/jasa yang dimaksud
Siapa Yang Berhak Mendaftarkan Merek?
Satu konsep yang harus dipahami dalam sistem perlindungan merek khususnya yang berlaku di Indonesia adalah bahwa sejatinya istilah yang tepat bukanlah “pemilik merek”, melainkan “pemilik/pemegang hak atas merek terdaftar”, karena sang pemilik hak tersebut memperoleh haknya melalui klaimnya dalam bentuk pendaftaran ke DJHKI
Pentingnya Pendaftaran HAKI
Menghormati perlindungan hukum
Sebagai tanda pengenal produk Anda
Meningkatkan nilai jual produk
Melindungi produk dan hasil karya Anda dari plagiarisme
Pendaftaran Merek, Hak Cipta & Desain Industri
Pendaftaran Merek
-
Tanya Jawab
-
Persiapan pendaftaran Merek
-
Pengecekan merek
-
Permohonan pendaftaran
-
Pemantauan
-
Sertifikat Merek
Pendaftaran Hak Cipta
-
Tanya Jawab
-
Persiapan pendaftaran Hak Cipta
-
Permohonan
-
Pemantauan
-
Sertifikat Hak Cipta
Pendaftaran Desain Industri
-
Tanya Jawab
-
Pengecekan Desain Industri
-
Persiapan pendaftaran Desain Industri
-
Permohonan Desain Industri
-
Pemantauan
-
Sertifikat Desain Industri
Paket Permohonan Hak Paten
-
Rp 3,5 juta
Pengecekan Paten / invensi -
Rp 13 – 20 juta
Pembuatan Draft Paten / invensi -
Rp 5 juta
Permohonan Paten / invensi -
Rp 5 juta
Pemeriksaan Substantif / invensi -
Tarif Resmi + 50%
Biaya Lain-lain
Yang Anda Dapatkan
Tanya jawab pra permohonan hak Paten
Pengecekan patentabilitas
Persiapan pendaftaran Paten
Permohonan Paten
Pemantauan
Sertifikat Paten
Anda Punya Pertanyaan?
Jika Anda ingin mengajukan pertanyaan tentang pembuatan merek, hak cipta, desain industri, dan paten, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.