What are you Looking for?
Izin Usaha Jasa Konstruksi – SIUJK adalah Sertifikat Izin Usaha yang diberikan kepada Perusahaan yang melakukan usaha di bidang konstruksi baik Pelaksana Konstruksi, Perencana dan Pengawas Konstruksi ataupun Konstruksi Terintegrasi. Izin Usaha ini yang menerangkan tentang Kompetensi Badan Usaha Asing atau Badan Usaha Nasaional dan kemampuan Badan Usaha untuk melaksanakan pekerjaan di bidang jasa konstruksi. Izin Usaha ini sangat penting bagi Badan Usaha Konstruksi karena IUJK dibutuhkan sebagai persyaratan utama untuk BUJK menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.
Ada 3 jenis izin usaha jasa konstruksi yang dikeluarkan oleh pemerintah sesuai bentuk badan usaha jasa konstruksi yang terdiri dari; IUJK Nasional, IUJK PMA dan Izin BUJKA. Salah satu persyaratan utama untuk memperoleh Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dikeluarkan oleh LPJK Nasional atau LPJK Propinsi untuk menentukan klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi.IUJK dikeluarkan dengan Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha sesuai dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimiliki BUJK. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) berlaku selama 3 (Tiga) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
Lembaga yang berwenang mengeluarkan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dibidang Jasa Konstruksi dengan ketentuan sebagai berikut;
IUJK NASIONAL
Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional atau IUJK Nasional yaitu izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi, Kota/Kabupaten kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (BUJK Nasional) dengan dasar hukum Peraturan Menteri No. 04/PRT/M/2011 Tentang “Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional”.
IUJK PMA
Izin Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing atau IUJK PMA yaitu izin usaha yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing (BUJK PMA) dengan dasar hukum Peraturan Menteri No. 03/PRT/M/2016 tentang “Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing”.
IZIN BUJKA
Izin Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing atau Izin BUJKA (Foreign Construction Representative Office) yaitu izin usaha yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing (BKPM) kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) “Foreign Construction Representative Office” dengan dasar hukum Peraturan Menteri No. 10/PRT/M/2014 tentang “Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing”.
Berikut tahapan proses Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha Jasa Konstruksi;
Berikut adalah syarat-syarat dokumen yang diperlukan
Setelah mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), maka BUJK berhak untuk mengikuti TENDER / PELELANGAN pengadaan Jasa Konstruksi dan mengerjakan proyek-proyek Pemerintah atau Swasta.
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 0812-9989-9574
Email : info@3so.co.id