Cara Mendaftarkan Izin Usaha Jasa Konstruksi Asing

Cara Mendaftarkan Izin Usaha Jasa Konstruksi Asing

Cara Mendaftarkan Izin Usaha Jasa Konstruksi Asing

Usaha konstruksi di Indonesia bisa dalam bentuk modal lokal yang dimiliki oleh WNI. Selanjutnya ada juga yang modalnya dimiliki dan menjadi PT PMA atau Penanaman Modal Asing yang banyak dilakukan. Kedua jenis usaha ini legal sama-sama didaftarkan secara resmi dan memiliki SIUJK.

Jika Anda ingin memulai usaha di bidang konstruksi lalu bekerja sama dengan pemodal asing, ikuti prosedur berikut Izin Usaha Jasa Konstruksi Asing di Indonesia selengkapnya.

Syarat Pengurusan SIUJK Untuk PT PMA Bidang Konstruksi          

Meskipun demikian, SIUJK untuk PT biasa maupun PT PMA sama, ada beberapa persyaratan yang harus disetujui. Ketentuan itu terdiri dari:

  • Izin penanaman modal secara umum harus disetujui oleh PT PMA yang telah dibuat seperti Undang Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Asing.
  • Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016, kepemilikan modal atau kepemilikan maksimum 67% saja. Sisanya dimiliki oleh pemodal dalam negeri atau WNI.
  • Modal untuk perencana dan pengawas konstruksi minimal Rp2,5 miliar dan pelaksana konstruksi Rp50 miliar.
  • Punya pengalaman kerja minimal Rp250 miliar dalam kurun waktu 10 tahun ke belakang.

Langkah Mengurus SIUJK

Sebelum SIUJK diurus, ada beberapa prosedur yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Berikut urutan prosedur itu selengkapnya:

1. Mengetahui Kualifikasi Usaha yang Dimiliki

Sebelum menyetujui SIUJK, pemilik usaha harus mengetahui jenis usaha yang mereka miliki. Klasifikasi ini akan menentukan apakah termasuk usaha kecil, menengah, atau besar. Masing-masing memiliki kriteria sendiri-sendiri mulai dari nilai proyek, subbidang usaha, dan jenis usahanya.

Karena termasuk PT PMA, jenis usaha yang bisa masuk dalam kategori ini adalah B2 atau usaha besar dengan nilai proyek di atas 250 miliar atau tidak disetujui. Perusahaan harus dalam bentuk perusahaan terbatas sesuai dengan aturan tentang penanaman modal yang sudah ada dalam bentuk undang-undang.

2. Membuat SKA atau SKT

SKA atau SKT diberikan untuk melihat kemampuan seseorang dalam bidang konstruksi. Apakah akan ada tes khusus untuk menentukan apakah mereka layak mendapatkan SKA atau SKT. Karena harus masuk dalam klasifikasi B2, minimal harus dimiliki 2 ahli madya. Jika tidak memiliki ahli madya, perusahaan tidak dapat mendaftarkan SBU.

3. Membuat SBU

Setelah surat yang menunjukkan keahlian seseorang atau perusahaan dalam usaha konstruksi, perusahaan harus mengurus SBU atau Sertifikat Badan Usaha. Sertifikat ini diperlukan untuk diminta apakah perusahaan benar-benar mampu dalam bidangnya atau tidak.

Nantinya SBU juga akan membantu perusahaan dalam hal perpajakan. Dengan SBU, perusahaan dapat membayar pajak dengan besaran yang jauh lebih kecil dari perusahaan yang tidak ditambah.

4. Mengurus Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Setelah semua prosedur selesai, SIUJK mulai dapat diurus oleh perusahaan jasa konstruksi. Waktu pengurusan dari SIUJK ini sendiri sekitar 2 bulan. Jadi, lebih cepat diproses akan lebih baik agar usaha konstruksi bisa dilakukan dengan legal.

Berikut beberapa tinjauan tentang izin Usaha Jasa Konstruksi Asing. Prosedur umum hampir sama dengan persyaratan khusus. PT PMA tidak dapat membeli semua sahamnya. Sekitar satu per tiga harus dimiliki WNI sesuai aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Semoga ulasan di atas bermanfaat.

Jika Anda membutuhkan konsultasi tentang pembentukan koperasi, Anda dapat mengajukan pertanyaan melalui 0812-9989-9574 atau email info@3so.co.id.

Share this story:

Write a comment