What are you Looking for?
KBLI 2017 merupakan salah satu syarat penyesuaian perizinan berusaha yang harus dipenuhi terutama agar sesuai dengan sistem perizinan terbaru (OSS). Apa konsekuensinya bila akta perusahaan kamu belum sesuai dengan persyaratan OSS?
Salah satu terobosan penting dari diterapkannya pengajuan izin usaha melalui portal Online Single Submission (OSS) adalah adanya Nomor Induk Berusaha (NIB). Berdasarkan Pasal 1 angka 12 PP No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, NIB adalah dokumen yang diterbitkan oleh Lembaga OSS tersebut dijadikan sebagai identitas pelaku usaha. Identitas pelaku usaha ini akan didapatkan setelah mereka melakukan pendaftaran. Selain sebagai identitas berusaha, pelaku usaha juga bisa menggunakannya untuk mendapatkan izin usaha, izin komersial atau izin operasional.
Ketika pelaku usaha ingin mendapatkan NIB, maka mereka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu di sistem OSS. Adapun identitas yang harus diisi oleh pelaku usaha saat melakukan pendaftaran adalah berikut:
Salah satu identitas di atas adalah keharusan mencantumkan bidang usaha yang pengaturannya ada di Pasal 22 ayat (2) huruf b PP 24/2018. Adapun yang dimaksud dengan bidang usaha adalah bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”).Jika pengisian tidak dilakukan dengan benar, maka pelaku usaha non-perseorangan mungkin saja tidak akan mendapatkan NIB. Jikapun dapat, bisa jadi NIB yang diperoleh tidak menggambarkan perusahaan dengan benar dan tepat.
Sebagaimana kita tahu, Lembaga OSS saat ini menggunakan KBLI 2017 yang merujuk pada Peraturan Kepala Biro Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan Kepala BPS 19/2017”). Lantas, bagaimana dengan perusahaan yang telah didirikan sebelum berlakunya Perka BPS 19/2017 atau belum menggunakan KBLI 2017 untuk dicantumkan di akta perusahaannya dan akan mendaftarkan informasi perusahaannya di OSS untuk mendapatkan NIB, Izin Usaha, dan Izin Operasional/Izin Komersial?
Perka 19/2017 mulai berlaku pada 8 Maret 2017. Tentu saja perusahaan yang berdiri sebelum tanggal berlakunya Perka 19/2017 otomatis belum menggunakannya. Padahal, terdapat perbedaan yang signifikan antara KBLI 2017 dan sebelumnya. Perbedaan tersebut terutama dalam penggunaan kode angka. Sebelumnya, kode angka yang digunakan hanya 4 digit, dalam KBLI 2017 terbaru kode angkanya menjadi 5 digit. Perbedaan ini kemudian membuat perusahaan yang sudah berdiri sebelum berlakunya KBLI 2017 kemudian mengalami kendala saat hendak mendapatkan NIB dari sistem OSS.
Selain perbedaan jumlah digit angka yang digunakan, perbedaan lainnya juga ada pada perubahan izin. Contohnya adalah pada bidang usaha periklanan. Pada KBLI yang lama, kode angkanya adalah 7310 dengan izin usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Sementara dalam KBLI 2017, kode angkanya adalah 73100 dan jenis izin usaha yang harus dimiliki adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Perubahan jenis izin usaha pada bidang usaha yang sama ini sekilas tidak bermasalah. Hanya saja, berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata (“Permenpar 10/2018”), tidak ada bisang usaha periklanan yang masuk ke dalam ranah kementrian pariwisata. Ketika ada perusahaan yang mengalami masalah ini, umumnya mereka harus melakukan perbaikan secara langsung ke Lembaga OSS di Kantor Pusat BKPM.
Seringnya perusahaan lama mengalami kendala terkait KBLI pada saat mendaftarkan membuat pemerintah mengeluarkan Pengumuman Bersama Kementerian Hukum dan HAM RI cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI cq. Lembaga OSS (“Pengumuman Bersama”).Surat tersebut dikeluarkan oleh pemerintah pada 11 Oktober 2018.
Pengumuman bersama tersebut merupakan langkah krusial mengingat kedua lembaga menggunakan KBLI yang berbeda. Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian melalui sistem OSS menggunakan KBLI 2017. Sedangkan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) menggunakan KBLI sebelum 2017. Perbedaan pemakaian ini tentu saja membuat pelaku usaha – terutama pelaku usaha non-perseorangan seperti PT dan CV – yang ingin mendapatkan NIB tidak bisa memprosesnya.
Sebagaimana kita tahu, bidang usaha ada dalam akta pendirian perusahaan. Saat didaftarkan di sistem SABH untuk mendapatkan SK Kemenkumham, maka kode bidang usaha tersebut akan dicatat oleh sistem besutan Kemenkumham tersebut. Ada notaris yang tidak menginput kode KBLI yang ada di akta pendirian. Ketika perusahaan tersebut mendaftar di sistem OSS, maka pelaku usaha dapat melakukan penarikan data dari sistem SABH. Di sinilah perbedaan tersebut akan terlihat dan kemudian berdampak pada kesulitan memproses NIB bagi pelaku usaha.
Pengumuman bersama tersebut merupakan solusi perbedaan antara Kemenkumham dan Kemenko Perekonomian. Pada poin e Pengumuman Bersama dijelaskan bahwa untuk mengatasi hal tersebut maka Kementerian Hukum dan HAM RI Cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Cq. Lembaga OSS akan memproses dan menerbitkan NIB bagi Perseroan Terbatas yang maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya belum menggunakan KBLI 2017, dengan catatan bahwa Perseroan Terbatas tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya sesuai KBLI 2017 melalui SABH Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sesuai mekanisme yang diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas.
Sebagaimana sudah disinggung sebelumnya bahwa bidang usaha akan dicantumkan dalam akta pendirian. Dalam akta pendirian, bidang usaha kita kenal sebagai maksud dan tujuan. Keduanya akan dicantumkan dalam pasal 3 akta pendirian sebuah perusahaan, misalnya saja Perseroan Terbatas (PT).
Biasanya, maksud dan tujuan sebuah perusahaan dicantumkan di Pasal 3 ayat (1) di dalam Akta Pendirian. Nah, maksud dan tujuan tersebut harus sesuai dengan KBLI 2017. Contoh KBLI sebelum dan KBLI 2017 (5 bidang usaha) dalam bentuk tabel. Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (2), maksud dan tujuan terebut diuraikan sesuai dengan deskripsi bidang usaha dalam KBLI 2017 (Contoh).
Maksud dan Tujuan (Pasal 3) | KBLI 2015 | KBLI 2017 | Izin Usaha dalam Sistem OSS | |
Ayat (1) | Ayat (2) | |||
Perdagangan dan Jasa | Aktivitas konsultasi komputer dan manajemen fasilitas komputer. | 6202 | 62029 | Izin Usaha Industri (IUI) |
Perdagangan dan Jasa | Aktivitas jasa periklanan | 7310 | 73100 | Belum dikelompokkan, sebelumnya masuk Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) |
Jika maksud dan tujuan yang tercantum di Akta Pendirian sebuah perusahaan belum sesuai dengan KBLI 2017 atau diisi dengan KBLI sebelumnya, maka harus disesuaikan dalam waktu 1 tahun sebagaimana ketentuan dalam Pengumuman Bersama di atas. Bagaimana cara menyesuaikan akta pendiriannya?
Apakah menyesuaikan KBLI terbaru sudah cukup hanya dimasukkan ke dalam akta pendirian sebuah perusahaan? Proses input data ke dalam sistem SABH juga wajib diperhatikan. Jangan sampai di akta pendirian sudah mencantumkan KBLI 2017 namun saat menginput ke dalam sistem masih memakai yang lama. Untuk itu, berkoordinasilah dengan notaris yang mengesahkan akta perusahaan agar proses ini berjalan baik. Atau, hubungi TripleSo di 0812-9989-9574 untuk mendapatkan penjelasan mengenai proses ini sekaligus membantu kamu dari keruwetan lain yang timbul saat registrasi di OSS untuk mendapatkan NIB dan izin usaha terbaru.
Lalu, seperti apa cara menyesuaikan akta pendirian sebuah perusahaan yang sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku? Kita tetap berpegang pada Undang Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dengan kata lain, perubahan anggaran dasar perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)Menteri Hukum dan HAM). Artinya, perubahan akta pendirian bisa dilakukan untuk kemudian didaftarkan kembali melalui sistem SABH.
Bagi perusahaan lama yang masih belum memakai KBLI 2017, sesuai dengan solusi dalam pengumuman bersama antara Dirjen AHU dan Lembaga OSS di atas maka harus melakukan perubahan maksud dan tujuan dalam akta pendirian perusahaan. Adapun pemerintah memberikan tenggang waktu hingga 1 tahun bagi perusahaan untuk melakukan perubahan yang dimaksud.
Lantas, apa untungnya bila akta pendirian perusahaan kamu sudah sesuai dengan persyaratan OSS:
Bagi yang izin berusahanya sudah sesuai sebelum PP 24 Tahun 2018 Tentang OSS diundangkan, tetap berlaku sepanjang pelaku usaha masih menjalankan usaha atau aktivitas bisnisnya. Misalnya saja SIUP, yang dinyatakan tetap berlaku sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 12 Permendag No. 77 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan.
Namun jika perizinannya belum diterbitkan, maka sesuai dengan ketentuan peralihan dalam Pasal 103 dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 tersebut maka harus diproses melalui sistem OSS. Adapun jika pelaku usaha tersebut memerlukan izin usaha dan/atau izin komersial/izin operasional maka juga harus memprosesnya melalui sistem OSS. Hal tersebut sesuai dalam amanat Pasal 104 PP 24 Nomor 2018 Tentang OSS.
Keseuaian akta pendirian dengan sistem OSS akan membuat pelaku usaha tidak perlu melakukan aneka penyesuaian karena sudah memiliki dokumen legalitas yang diminta oleh aturan terbaru dari pemerintah. Kondisi ini membuat pelaku usaha lebih mudah mengintegrasikan kebutuhan legalitas saat perusahaan ingin melakukan ekspansi.
Misalnya saja, jika ingin melakukan ekspor impor, perluasan usaha, perubahan data perusahaan yang tidak terkait akta, dan sertifikasi. Pelaku usaha hanya memerlukan pendaftaran di sistem OSS untuk mendapatkan NIB yang berlaku sebagai TDP, API, dan Akses Kepabeanan. Di dalam sistem tersebut, pelaku usaha juga bisa melakukan perubahan data yang tidak terkait perusahaan dan sertifikasi.
Saat ini, khusus untuk DKI Jakarta, SKDP bukan lagi menjadi syarat untuk mendapatkan perizinan berusaha. Sayangnya, di beberapa daerah hal tersebut masih dibutuhkan. Di Surabaya misalnya, berdasarkan riset yang dilakukan TripleSo, pelaku usaha masih membutuhkan SKDP untuk mendapatkan dokumen lainnya, seperti NPWP Badan Usaha.
Melalui sistem OSS, dokumen SKDP tidak dibutuhkan untuk mendapatkan izin usaha dan/atau izin komersial atau izin operasional. Karena sistem ini berlaku di seluruh Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 37 ayat (1) PP OSS, maka pelaku usaha di manapun yang mengurus perizinan berusaha melalui sistem OSS tidak memerlukan dokumen SKDP. Dalam sistem OSS, pelaku usaha hanya diminta memenuhi komitmen prasarana seperti izin lokasi dan izin lingkungan.
Menyesuaikan perizinan dengan peraturan terbaru membuat pelaku usaha terbebas dari kewajiban untuk memperpanjang dokumen NIB dan perizinan berusaha. Pada Pasal 25 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2018 Tentang OSS bahwa NIB berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Demikian juga untuk perizinan berusaha baik itu izin usaha maupun izin komersial atau izin operasional. Menurut Pasal 79 ayat (1) PP OSS, Izin Usaha berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya, kecuali diatur lain dalam undang-undang. Sementara ayat (2) pasal yang sama menyebutkan bahwa Izin Komersial atau Operasional berlaku sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing izin.
Sudah sesuainya dengan peraturan terbaru membuat pelaku usaha juga bisa dengan mudah memenuhi aneka persyaratan yang dibutuhkan oleh institusi lain seperti perbankan. Sebagaimana hasil riset TripleSo, beberapa bank membutuhkan NIB untuk membuka rekening perusahaan.
Selain bank, institusi pemerintah juga memerlukan NIB untuk mendapatkan perizinan berusaha. Di DKI Jakarta misalnya, proses perizinan berusaha juga sudah mensyaratkan kepemilikan NIB. Hal ini sesuai dengan SK PTSP DKI Jakarta 127 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Kepemilikan NIB Dalam Pengajuan Permohonan Perizinan dan Non-Perizinan.
Melihat banyaknya benefit bagi perusahaan setelah melakukan penyesuaian dengan peraturan terbaru, maka sebaiknya pelaku usaha sesegera mungkin melakukan penyesuaian. Salah satu yang sebaiknya segera disesuaikan adalah pemakaian KBLI 2017.