What are you Looking for?
Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin untuk melakukan usaha dibidang jasa konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Surat Izin ini adalah izin terpenting bagi perusahaan yang akan melakukan kegiataan usaha meliputi Jasa Perencana Konstruksi, Jasa Pelaksana Konstruksi, Jasa Pengawas Konstruksi.
Surat Izin SIUJK wajib dan harus dimiliki oleh setiap perusahan jasa konstruksi dengan kualifikasi tertentu sesuai dengan kemampuan modal Perusahaan atau nilai proyek yang akan dikerjakan oleh perusahaan.
Bagi perusahaan yang akan mengurus izin SIUJK, maka perlu diketahui bahwa jenis perusahaan yang masih baru berdiri dan akan bergerak dibidang jasa konstruksi, maka SIUJK bisa didapatkan hanya ada dua pilihan saja yaitu proyek kecil (K1) atau menengah (M1). Namun seiring berjalan kegiatan usaha konstruksi tersebut maka kualifikasi perusahaan akan dapat ditingkatkan sesuai dengan pengalaman perusahaan dibidang konstruksi. Jika memilih kualifikasi Kecil (K1) misalnya, Maka perusahaan harus mempunyai pengalaman tertentu untuk bisa naik ke kualikasi K2, K3 dan seterusnya.
Selanjutnya perusahaan juga harus menentukan besar proyek yang nantinya akan dikerjakan, apakah mau menggarap proyek kecil (dibawah Rp500 juta), proyek menengah (Rp500 juta sd Rp 10 Miliar) atau proyek skala besar (di atas Rp10 M), hal ini sangat perlu direncanakan, agar tidak terjadi kesalahan dalam pembuatan Anggaran Dasar perusahaan yang nantinya akan termuat dalam Akte Notaris perusahaan.
Dalam hal ini, LPJK telah membuat kualifikasi perusahaan dengan nilai proyek: K1, K2, K3, M1, M2, B1, dan B2, atau juga tergantung dari nilai modal setornya. Biasanya, Kontraktor Lokal dimulai dari Kualifikasi K1, K2 boleh berbadan hukum CV, sedangkan Kualifiaksi K3, M1, M2, B1, dan B2 harus berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas). Sedangkan untuk Perusahaan Kontraktor dalam hal Penanaman Modal Asing (PMA) wajib langsung Kualifikasi B2.