What are you Looking for?
Notaris merupakan salah satu profesi yang menyediakan jasa pembuatan akta di Indonesia. Karena termasuk dalam kategori profesional, seseorang yang bekerja sebagai notaris turut membayar pajak pada negara. Namun, bagaimana penghitungan pajak notaris yang benar? Yuk, baca artikel ini lebih lanjut untuk tahu informasi ini!
Secara sederhana, notaris adalah pejabat umum yang mendukung untuk membuat akta tentang semua perjanjian, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan / atau yang dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan.
Bentuk profesi notaris berbeda tergantung pada sistem hukum. Di Indonesia, jenis notaris yang ada adalah notaris hukum perdata yang meminta penyelesaian masyarakat umum dan mendapatkan honorarium dari masyarakat umum.
Apa yang biasanya dikerjakan notaris? Profesi ini bekerja memberikan jasa pembuatan akta jual-beli, akta hibah dan akta pengikatan hibah atas tanah dan / atau bangunan, akta wakaf, akta pendirian usaha, perjanjian jual beli, surat permintaan pencari waris, dan sebagainya.
Berdasarkan peraturan Ditjen Pajak nomor: PER-16 / PJ / 2016 , notaris merupakan profesi yang tergolong dalam kategori Tenaga Ahli sehingga masuk ke grup penerima terkait dengan pekerjaan jasa, bukan sebagai pegawai atau karyawan. Berdasarkan penjelasan ini, profesi notaris mewajibkan pajak pasal 21 (PPh Pasal 21).
Penghitungan PPh pasal 21 untuk notaris yang disetujui oleh Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008, sebagian besar membahas tentang tarif pajak kena pajak, yang diterbitkan pada pasal 17 ayat 1.
Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Tarif PPh 21 Pasal 17 |
Sampai dengan (s / d) Rp50 juta | 5% |
Rp50 juta sd Rp250 juta | 15% |
Rp250 juta sd Rp500 juta | 25% |
Di atas Rp500 juta | 30% |
Selain itu, penghitungan pemotongan pajak juga mengacu pada Peraturan DJP Nomor PER-16 / PJ / 2016 tentang Tata Cara Pelaporan PPh Pasal 21, dan PMK Nomor 101 / PMK.010 / 2016 tentang Besaran Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Karena menawarkan layanan, notaris dapat bekerja untuk berbagai pihak, serta dapat bekerja dengan baik di bawah naungan usaha. Ia dapat bekerja secara berkelanjutan dalam waktu tertentu. Di bawah ini, kita akan membahas penghitungan pajak notaris yang bekerja sendiri.
Jika ada notaris yang memiliki keberlanjutan dan memiliki lebih dari satu pemberi kerja, maka rumus yang digunakan untuk menghitung PPh 21 adalah sebagai berikut:
(Penghasilan bruto X 50%) X Tarif Pasal 17
Penghasilan bruto yang digunakan terdiri dari yang dihitung oleh kumulatif.
Contoh:
Ahmad bekerja sebagai notaris untuk 3 perusahaan selama Juli-September 2019. Berikut ini adalah jumlah pembayaran yang diterima selama bekerja:
Dari data evaluasi tersebut, penghitungan PPh 21 Ahmad adalah sebagai berikut:
Berdasarkan penghitungan tersebut, jumlah total tarif PPh 21 Ahmad adalah Rp 10.000.000.
Pajak pendapatan 21 itu dapat dibayarkan setiap bulannya sesuai dengan nominal per bulannya. Pembayaran pajak paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur atau tanggal merah, pembayaran dapat dilakukan sesegera mungkin pada tanggal berikutnya. Jika terlambat, akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan sejak tanggal jatuh tempo.
Selain bekerja dengan banyak pihak, notaris dapat pula bekerja untuk satu pihak saja dan memiliki partisipasi berkelanjutan dari pihak tersebut. Jika seperti ini, notaris dapat meminta persetujuan tentang pembayaran pajak berdasarkan pembayaran pajak PTKP.
Tarif Pembebasan PTKP yang berlaku di Indonesia adalah Rp54 juta, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 / PMK.010 / 2016 tentang yang diperbolehkan untuk dibagikan. Jika notaris sudah menikah atau memiliki tanggungan anggota keluarga sedarah, akan ada tambahan sebesar Rp4,5 juta.
Maka, perhitungan penghitungan pajak notaris sebagai berikut:
((Penghasilan Bruto X 50%) – PTKP) x Tarif Pasal 17
Penghasilan Bruto dihitung secara kumulatif.
Contoh:
Selama Januari-Desember 2018, seorang notaris bernama Lulu bekerja untuk perusahaan PT Abadi. Ia bekerja membuat berbagai akta yang dibutuhkan perusahaan tersebut dan tidak bekerja untuk perusahaan lain. Penghasilannya selama periode bekerja di PT Abadi adalah:
Lulu memiliki status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan anggota keluarga sedarah. Ia pun memiliki NPWP.
Dari penjelasan tentang notaris Lulu dan jumlah penjelasannya selama bekerja untuk PT Abadi, penghitungan pajak dengan penjelasan cepatnya adalah:
Maka, bicarakan kena pajaknya adalah Rp 121.750.000. Selanjutnya, mari menghitung jumlah pajak yang harus dikeluarkan Notaris dengan perhitungan di atas.
Dengan penghitungan tersebut, pajak notaris Lulu yang harus dibayar adalah Rp13.262.500.
Ada waktu kompilasi notaris yang tidak berkelanjutan. Contohnya, notaris Andi menerima permintaan pembuatan akta-akta penjual untuk PT Terang Benderang yang sedang merancang anak perusahaan baru. Untuk jasa tersebut, notaris Andi menerima ketidakseimbangan sebesar Rp35 juta. Andi telah menerima sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP. Maka, perhitungan penghitungan pajak notaris yang tidak berkelanjutan ini adalah:
(Penghasilan Bruto X 50%) X Tarif Pasal 17
Penghitungan PPh untuk notaris Andi sebagai berikut:
(Rp35.000.000 X 50%) X 5% = Rp8.750.000
Maka, besarnya tarif pajak yang harus dikeluarkan notaris Andi adalah Rp8.750.000
Penghitungan pajak ini akan mengubah jika notaris tidak memiliki NPWP. Besarnya tarif PPh 21 akan dikenakan biaya tambahan 20% dari tarif normal atau dari nilai PPh 21 terutang.
Setelah selesai menghitung pajak untuk Anda, jangan lupa untuk membayar dan melaporkannya kepada negara. Anda dapat menggunakan aplikasi OnlinePajak untuk melaporkan SPT Pribadi ( e-Filing Pribadi ). Aplikasi pajak yang merupakan mitra resmi DJP ini menyediakan proses SPT.
Anda cukup memasukkan data-data yang diperlukan untuk membuat e-Filing pribadi ke dalam aplikasi OnlinePajak dan menerima instruksi yang ada. Prosesnya mudah dan aman, Anda dapat melaporkan SPT dengan nyaman dan gratis. Semua dalam satu aplikasi OnlinePajak.
Itulah penghitungan pajak notaris yang perlu Anda ketahui. Kesimpulannya, notaris merupakan profesi yang termasuk kategori Tenaga Ahli dalam aspek perpajakan yang dikenakan pajak 21. Jenis-jenis dan pekerjaannya memengaruhi penghitungan pajak penghasilan 21 yang perlu dihitung, disetor dan diterbitkan di negara.
Jika ada notaris yang bekerja untuk satu pihak dan memiliki partisipasi berkelanjutan, maka rumus penghitungan pajaknya adalah:
(Penghasilan bruto X 50%) X Tarif Pasal 17
Jika ada notaris yang bekerja hanya untuk satu pihak dan yang memiliki dana berkelanjutan, cara menghitung pajaknya adalah:
((Penghasilan Bruto X 50%) – PTKP) x Tarif Pasal 17
Terkait notaris yang tidak memiliki publikasi berkelanjutan, rumus penghitungan pajaknya sebagai berikut:
(Penghasilan Bruto X 50%) X Tarif Pasal 17
Rumus-rumus ini digunakan jika notaris memiliki NPWP dan terdaftar sebagai wajib pajak. Jika notaris tidak memiliki NPWP, maka besarnya tarif pajak akan dikenakan biaya tambahan sebesar 20% dari tarif normal atau PPh 21 terutangnya.
Setelah menghitung pajak untuk Anda, jangan lupa untuk melaporkannya kepada negara. Aplikasi OnlinePajak mudah proses pelaporan pajak Anda dengan mudah, cepat, dan gratis.
Thanks to my father who shared with me about this web site, this website is actually awesome. Babbette Nicolas Wyon