Inilah 3 Syarat Utama Untuk Investasi Asing

Inilah 3 Syarat Utama Untuk Investasi Asing

Inilah 3 Syarat Utama Untuk Investasi Asing

Penanaman modal asing (PMA) yaitu salah satu hal penting, karena akan memberi pengaruh mekanisme dan pengontrolan pasar negara. PMA ini dibatasi dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007, serta hukum-hukum lainnya terlebih hukum Badan Kordinasi Penanaman Modal.

PMA di Indonesia bisa dibedakan menjadi dua wujud, merupakan secara segera dan tak segera. Pihak yang dianggap sebagai pemberi modal asing berdasarkan undang-undang bisa berupa Warga Negara Asing, Pemerintah Luar Negeri, dan Badan Usaha Luar Negeri.

PMA bisa disebut juga sebagai investasi portofolio, ialah investasi yang dikerjakan secara langsung, baik dengan metode mendirikan sebuah perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) baru ataupun cuma mengambil komponen saham dari sebuah PT yang sudah ada. Walaupun PMA secara tak langsung dikerjakan dengan metode pembelian modal sebuah PT terbuka (go public) via pasar modal.

Peraturan perundang-undangan cuma mengendalikan mengenai prasyarat dari PMA secara langsung. PMA secara tak langsung tidak memerlukan persyratan tertentu, sehingga tata metode investasi asing secara tak langsung via pasar modal ialah sama seperti investasi dalam negeri. PMA secara langsung mensyaratkan sebagian hal bagi para pemodal asing supaya bisa menjalankan investasi. Persyaratan yang patut dipenuhi sebelum menjalankan pendirian Perseroan Terbatas Penanaman Asing (PT PMA) diantaranya ialah:

  1. Bidang Usaha PT tidak termasuk ke dalam Daftar Negatif Investasi
    Sebelum mengerjakan pendirian sebuah PT PMA karenanya wajib dilihat terlebih dahulu mengenai bidang usaha yang akan dilakukan oleh perusahaan, hal ini termasuk ke dalam Daftar Negatif Investasi Indonesia (DNI). Hal ini diatur dalam Undang-undang Presiden No. 44 Tahun 2016 perihal Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka (Perpres No. 44 tahun 2016).Pembatasan hal yang demikian membagi tiga tipe bidang usaha bagi para pemberi modal asing, yakni terbuka, tertutup dan terbuka dengan persyaratan. Pemberi asing cuma bisa mengerjakan penanaman modal dalam perusahaan yang mempunyai izin usaha terbuka dan/atau terbuka dengan persyaratan. Pemberi asing tak bisa mengerjakan investasi pada perusahaan yang bidang usahanya tertutup.
  2. Modal Minimal
    Pada dasarnya PT PMA dikualifikasikan sebagai usaha besar, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Oleh karena itu modal minimal yang harus dimiliki oleh sebuah PT PMA adalah sejumlah Rp10 miliar. Selain itu nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor, yaitu minimal sejumlah Rp2,5 miliar. Masing-masing pemegang saham wajib memiliki minimal saham sejumlah Rp10 juta.
  3. Maksimal penyertaan modal asing
    Saham yang akan dibeli oleh pemberi modal asing juga mempunyai batasan maksimum. Tiap bidang usaha mempunyai pengontrolan mengenai maksimum kepemilikan saham asing masing-masing. Hal ini juga dipegang dalam Perpres No, 44 tahun 2016.

Sesudah persyaratan-persyaratan di atas terpenuhi baru bisa menjalankan pendirian perseroan terbatas yang cocok dengan ketetapan peraturan perundang-undangan. Sesudah itu para pemodal asing sepatutnya mengurus perizinan PT PMA yakni membikin izin usaha dan perizinan lainnya dari Badan Koordinasi Penanaman Sedangkan (BKPM) dan instansi berhubungan lainnya.

Dengan demikian bagi para pemodal asing yang berharap menjalankan investasi secara langsung di Indonesia sepatutnya memenuhi sebagian syarat yang ada. Bila seandainya berharap menjalankan investasi secara tak langsung tidak perlu memenuhi persyaratan-persyaratan hal yang demikian. Semoga tulisan ini berguna bagi anda.

Anda memerlukan konsultasi regulasi mengenai penanaman modal asing, Anda bisa mengirimkan pertanyaan lewat e-mail info@3so.co.id atau 0812-9989-9574.

Jika Anda butuh jasa pengurusan pembuatan PMA dengan paket pengerjaan tinggal terima bersih semua dokumen legalitas, kami juga bisa bantu

Share this story:

Write a comment