Ini Konsekuensi Jika Perusahaan Belum Memiliki Nomor Induk Berusaha

Ini Konsekuensi Jika Perusahaan Belum Memiliki Nomor Induk Berusaha

Ini Konsekuensi Jika Perusahaan Belum Memiliki Nomor Induk Berusaha

Apa yang menjadi hukum bagi perusahaan yang sebelumnya telah memiliki perizinan (contoh: SIUP) akan tetapi belum memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan tidak melakukan pembaruan perizinannya melalui OSS diperlukan PP Nomor 24 Tahun 2018?

Dalam Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik “ PP 24/2018” ) , yang disahkan dengan Nomor Induk Berusaha (“NIB”) adalah perihal perlindungan usaha yang ditransfer oleh Lembaga Pengajuan Tunggal Online ( “OSS”) setelah upaya usaha melakukan pendaftaran. NIB juga dapat digunakan oleh izin usaha untuk mendapatkan izin usaha dan operasi komersial termasuk untuk pemenuhan persyaratan izin usaha dan izin komersial atau operasional.Lembaga OSSerbitkan NIB setelah menerbitkan usaha non-perseorangan (misalnya perusahaan yang membentuk Perseroan Terbatas / PT) melakukan pendaftaran melalui pengisian data lengkap dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”). Data yang harus dilengkapi adalah:

  • nama dan / atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran;
  • bidang usaha;
  • jenis penanaman modal;
  • negara asal penanaman modal, dalam hal penanaman modal asing;
  • lokasi penanaman modal;
  • besaran rencana penanaman modal;
  • rencana penggunaan tenaga kerja;
  • nomor kontak badan usaha;
  • rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan / atau fasilitas lainnya;
  • NPWPasalah usaha non perseorangan; dan
  • Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) penanggung jawab usaha dan / atau kegiatan

Lalu, bagaimana dengan perusahaan yang sudah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) namun belum memiliki NIB? Pasal 104 PP 24/2018 yang memuat izin usaha yang telah memperoleh izin usaha dan / atau izin komersial atau operasional sebelum peraturan pemerintah ini mulai berlaku dan izin izin usaha dan / atau izin komersial atau operasional yang baru untuk pengembangan usaha, harus disetujui ketentuan sebagaimana berikut :

  • pengajuan dan persetujuan untuk pengembangan usaha dan / atau kegiatan atau komersial atau operasional dilakukan melalui sistem OSS dengan melengkapi data, komitmen, dan / atau pemenuhan komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah ini;
  • Izin usaha dan / atau izin komersial atau operasional yang diperoleh dan masih sesuai bidang usaha dan / atau kegiatan tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem OSS;
  • Sesuai usaha diberikan NIB sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah ini.

Berdasarkan pasal di atas, dapat diartikan persetujuan dari usaha yang telah memiliki izin usaha di antara penjualan eceran berbagai barang yang dijual, minuman, atau tembakau bukan di supermarket / minimarket (tradisional) dengan izin SIUP yang masih berlaku dan tidak memerlukan pengembangan usaha, usaha tersebut tidak memperoleh lisensi di OSS untuk mendapatkan NIB.Namun, jika memerlukan usaha untuk meningkatkan usaha, maka penjualan minuman keras yang memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (“SIUPMB”) maka perizinan usaha yang baru harus dilakukan melalui sistem OSS. Dengan catatan tentang bidang usaha tersebut harus ada dalam maksud dan tujuan yang ditentukan dalam akta pendirian perusahaan.Selain pengembangan usaha, dalam praktiknya, kebutuhan akan NIB mungkin menjadi sesuatu yang dibutuhkan. Misalnya saja perusahaan kompilasi akan melakukan ekspansi berisi ekspor barang penting. Sebab, NIB juga berlaku sebagai Angka Pengenal Importit (“API”) dan hak akses kepabeanan. Untuk melakukan kegiatan ekspor dan / atau impor maka perlu usaha mendaftarkan registrasi kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna mendapatkan akses kepabeanan. Dalam proses registrasi kepabeanan tersebut, usaha harus memiliki NIB.Selain kebutuhan API dan akses kepabeanan, lihat juga apakah dalam Akta Pendirian perusahaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) yang digunakan sudah sesuai dengan aturan terbaru atau belum. Saat ini, KBLI yang digunakan adalah KBLI 2017 berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Perka BPS 19/2017”). Karena baru diundangkan pada 2017, maka perusahaan yang membuat Akta Pendirian sebelum tahun ini memiliki kode KBLI yang berbeda.Akta Pendirian Perusahaan such as inviting participation wajib mencantumkan Maksud Dan tujuan Yang Harus diisi Sesuai DENGAN KBLI 2017. JIKA Maksud Dan tujuan hearts Akta Pendirian Perusahaan tersebut Belum Sesuai DENGAN KBLI 2017 ATAU diisi DENGAN KBLI SEBELUM 2017, Maka Harus Disesuaikan hearts Waktu 1 tahun sebagaimana KETENTUAN hearts surat Pengumuman Bersama Kementerian Hukum dan HAM RI cq.  Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI cq.  Lembaga OSS (“Pengumuman Bersama”) .Pengumuman bersama ini sendiri dilakukan pada tanggal Jakarta, 11 Oktober 2018.Namun jika perusahaan Anda belum membutuhkan NIB dalam waktu dekat, maka pemerintah menyediakan waktu untuk usaha untuk meningkatkan melalui sistem OSS. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (“Permendag 76/2018”), persetujuan tentang perlindungan usaha yang telah melakukan pendaftaran perusahaan wajib melakukan pendaftaran perusahaan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan ini paling lama 2 (dua) tahun yang diharapkan oleh peraturan menteri ini diundangkan.Ada pertanyaan tentang masalah yang berkaitan dengan perusahaan yang telah memiliki perizinan yang diperlukan seperti SIUP yang tidak berencana melakukan pembaruan perizinan melalui sistem OSS, tidak ditemukan larangan yang akan diterapkan pada usaha yang bersangkutan. Hanya saja, yang dapat disetujui sebagai usaha yang akan dinikmati yang disetujui yang memiliki NIB. Selain itu, ada informasi untuk membuka rekening bank atas nama perusahaan sudah ada persyaratan terbaru di mana persyaratan diperlukan NIB. Dengan kata lain, jika perusahaan membutuhkan pengembangan maka kepemilikan NIB merupakan sebuah kekayaan.Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.Dasar Hukum:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik ;
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan ;
  • Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan ;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 / PMK.04 / 2018 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan ;
  • Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia ;
  • Pengumuman Bersama Kementerian Hukum dan HAM RI cq.  Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI cq.  Lembaga OSS.

Pasal 25 ayat (1) PP 24/2018Pasal 24 ayat (1) PP 24/2018Pasal 22 ayat (2) PP 24/2018Pasal 26 huruf b dan huruf c PP 24/2018Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 / PMK.04 / 2018 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan (“Permenkeu 71/2018”) Pasal 9 Permendag 76/2018

Share this story:

Write a comment