Aturan Terbaru Pendirian Perusahaan dan Izin Usaha di Tahun 2019

Aturan Terbaru Pendirian Perusahaan dan Izin Usaha di Tahun 2019

Aturan Terbaru Pendirian Perusahaan dan Izin Usaha di Tahun 2019

Aturan terbaru pendirian perusahaan dan izin usaha tahun 2019 diharapkan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diprediksi berada di angka 5,2 persen. Ini artinya peluang untuk berbisnis masih terbuka lebar. Apa saja aturan dan kebijakannya?

Pemerintah mengatakan bahwa tahun ini investasi dan pengeluaran modal domestik menjadi salah satu pendorong positif. Selain itu proyeksi pertumbuhan ekonomi tersebut didasari oleh usaha pemerintah untuk pengetatan impor, peningkatan ekspor, dan menggenjot kenaikan wisatawan (The Jakarta Post, 27 November 2018). Melihat usaha pemerintah tersebut, kamu bisa memanfaatkan peluang di bidang-bidang terkait hal di atas.

Selain menggenjot beberapa hal di atas, pemerintah juga mengeluarkan aturan guna mempermudah pelaku usaha. Salah satu yang merevolusi sistem perizinan berusaha di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Peraturan Pemerintah tersebut merupakan dasar berlakunya sistem Online Single Submission (OSS). Dengan sistem ini, dalam sekitar  2 bulan pemerintah telah menerbitkan 38.835 Nomor Induk Berusaha (NIB) (Tempo, 21 September 2018). Hal tersebut tak lepas dari kecepatan memproses perizinan berusaha yang diklaim bisa selesai hanya dalam waktu 1 jam (Tirto, 9 Juli 2018).

Lahirnya PP 24/2018 (PP tentang OSS) menghasilkan banyak perubahan yang signifikan baik dalam proses dan syarat untuk mendirikan perusahaan maupun untuk mendapatkan izin usaha. Tentu saja perubahan tersebut disambut pro dan kontra oleh pelaku usaha. Banyak yang mendukung namun tidak sedikit pula yang mengkritik. Apa saja aturan terbaru seputar pendirian perusahaan dan pengajuan izin usaha di tahun 2019 yang wajib kamu ketahui?

  1. NIB berlaku sebagai TDP, API, dan Akses Kepabeanan

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah hal baru yang diintrodusir di OSS. Pelaku usaha, apapun bentuk perusahaannya baik usaha perorangan, badan usaha, maupun badan hukum harus memiliki NIB. NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.

NIB juga berlaku sebagai TDP, API (Angka Pengenal Impor), dan Akses Kepabeanan. Berbeda dengan proses perizinan usaha sebelumnya dimana untuk masing-masing item dokumen tersebut diajukan secara terpisah dan ke instansi yang berbeda, maka di OSS prosesnya sudah disatukan. Lebih jauh lagi, NIB ini juga berfungsi sebagai pendaftaran BPJS

  1. Perusahaan berbentuk Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan CV harus didaftarkan di Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).

Aturan mengenai kewajiban perusahaan berbentuk persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer (CV) didaftarkan di SABU yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM. Melalui Permenkumham No. 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham No.17/2018) ditentukan bahwa permohonan pendaftaran pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata diajukan oleh pemohon kepada Menteri Hukum dan Ham melalui SABU. Sebelumnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 23 KUHD yang menyatakan bahwa baik persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer akta pendiriannya harus didaftarkan di pengadilan negeri setempat.

Untuk badan usaha yang sudah berdiri sebelum Permekumham No. 17 Tahun 2018, pemerintah masih memberikan kelonggaran. Dalam aturan peralihannya disebutkan bahwa  persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer yang telah terdaftar di pengadilan negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya aturan ini wajib melakukan pencatatan pendaftaran tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Artinya, mulai 2 Agustus 2019 nanti, persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer yang sudah didaftarkan di pengadilan negeri wajib didaftarkan di sistem Kemenkumham (SABU).

  1. Perlindungan Nama untuk Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan CV

Aturan penamaan perusahaan berbentuk persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer adalah implikasi dari keharusan mendaftarkan perusahaan berbentuk badan usaha tersebut SABU. Berdasarkan ketentuan di Permenkumham No. 17 Tahun 2018, bila sebuah persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer sudah didaftarkan di SABU, maka nama tersebut tidak dapat lagi digunakan oleh persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer yang akan didirikan.

Sebelumnya, salah satu perbedaan proses dan syarat mendirikan PT dengan proses dan syarat mendirikan persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer adalah pemilihan nama. Karena PT statusnya badan hukum, maka nama yang sudah digunakan oleh sebuah PT, otomatis akan ditolak pemakaiannnya bila ada PT lain yang mengajukan nama yang sama. Tapi sebelum berlakunya Permenkumham No. 17 Tahun 2018, hal tersebut tidak berlaku untuk persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer.

  1. Pengurusan Izin Usaha Dilakukan Melalui OSS 

Sebuah perusahaan berbentuk PT untuk bisa melakukan kegiatan usaha perdagangan misalnya, proses yang berjalan sebelum adanya OSS adalah dengan menyelesaikan proses pendiriannya mulai dari akta dan SK Kemenkumham dan selanjutnya mengurus dokumen legalitas dan perizinan usaha di tempat yang berbeda. Misalnya SKDP diurus di kelurahan, NPWP perusahaan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat, SIUP dan TDP di kantor kecamatan atau walikota.

Dengan adanya OSS sebagai aturan terbaru pendirian perusahaan dan izin usaha, setelah proses pendirian perusahaan berbentuk PT selesai maka proses pengajuan izin usaha dilakukan secara terintegrasi melalui portal OSS. Ditambah lagi, platform OSS ini sudah terhubung dengan sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Jadi, pada saat pengisian informasi di OSS, data-data yang terkait dengan pendirian PT yang ada di AHU bisa ditarik ke portal OSS.

Untuk pendaftaran perizinan berusaha melalui OSS, silakan hubungi kami di 0812-9989-9574.

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat untuk mendirikan PT:

No.DokumenKeterangan
1Identitas para pendiri.  Apabila pendirinya perorangan yang diperlukan adalah salinan KTP para pendiri·  Apabila pendirinya badan hukum yang disiapkan adalah anggaran dasar badan hukum, surat keterangan domisili, identitas atau kuasa yang mewakili badan hukum tersebut
2.Salinan NPWP pada pendiriMemuat NIK dan alamat sesuai KTP dan identitas yang berlaku
3.Fotokopi KTP Direktur dan Komisaris
4.Fotokopi NPWP Direktur dan KomisarisMemuat NIK dan alamat sesuai KTP dan identitas yang berlaku
5.Fotokopi Kartu Keluarga pendiri
6.Bukti pemesanan nama PT yang sudah disetujui oleh Kemenkumham dan masih berlakuMasa berlaku adalah 60 hari sejak nama yang dipesan disetujui oleh Kemenkumham

Perlu digarisbawahi bahwa bukan hanya perusahaan berbentuk PT yang harus mengajukan izin usaha melalui OSS, tapi juga bentuk perusahaan lain termasuk perusahaan perseorangan.

  1. Pemenuhan Komitmen Untuk Bisa Melakukan Kegiatan Operasional/Komersial

Meski telah mendapatkan izin usaha melalui OSS, tidak serta merta dapat melakukan kegiatan komersial misalnya melakukan penjualan barang atau jasa. Sebab, berdasarkan aturan terbaru pendirian perusahaan dan izin usaha ada keharusan untuk melakukan pemenuhan komitmen untuk sejumlah kegiatan usaha.

Komitmen sendiri dalam PP tentang OSS diartikan sebagai pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional. Dengan demikian, pemenuhan komitmen diartikan sebagai aktivitas pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam pernyataan sebelumnya. Berdasarkan PP tentang OSS, bentuk-bentuk pemenuhan komitmen izin operasional atau izin komersial adalah sertifikasi, standarisasi, atau lisensi.

  1. SIUP Berlaku Tanpa Pemenuhan Komitmen

Dalam pasal 5 PP tentang OSS  dinyatakan bahwa Jenis Perizinan Berusaha terdiri atas Izin Usaha, dan Izin Komersial atau Operasional.  Selanjutnya, penjelasan pasal tersebut menyebutkan Izin Usaha Perdagangan yang merupakan Izin Usaha sekaligus merupakan Izin Komersial atau Operasional untuk kegiatan perdagangan.

Ditegaskan dalam Permendag No. 77 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan. Dalam lampiran II Komitmen Dan Tingkat Layanan (Service Level Arrangement) Penerbitan Perizinan yang mencantumkan SIUP tak perlu pemenuhan komitmen apapun dari lembaga manapun.

  1. Pemenuhan Komitmen untuk Bidang Usaha dengan Izin TDUP

Dalam Lampiran PP tentang OSS di bagian Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata, disebutkan bahwa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebagai izin usaha dan sertifikasi usaha sebagai izin komersial atau izin  operasional. Hal ini dapat ditemukan dalam Pasal 6 Permenpar 10 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata.

Lalu, seperti apa sertifikasi usaha yang di butuhkan untuk bidang usaha atau kegiatan usaha di sektor pariwisata? Salah satu bidang usaha berizin TDUP adalah perusahaan penyedia jasa makanan dan minuman seperti restoran atau catering. Sertifikasi untuk kedua usaha tersebut bisa berupa sertifikat laik hygiene. Dasar aturan untuk hal tersebut adalah Permenkes 1098 Tahun 2003 Tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran. Pasal 3 ayat (1) Permenkes tersebut menyatakan bahwa setiap usaha rumah makan dan restoran harus mempekerjakan seorang penanggung jawab yang mempunyai pengetahuan hygiene sanitasi makanan dan memiliki sertifikat hygiene sanitasi makanan.

  1. Perizinan di DKI Jakarta Wajib NIB

Salah satu aturan terbaru pendirian perusahaan dan izin usaha di DKI Jakarta dalam proses pengajuan izin usaha adalah kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) ketika mengurus berkas ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dasar berlakunya ketentuan tersebut adalah SK DMPTSP DKI Jakarta Nomor 127 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Kepemilikan Nomor Induk Berusaha dalam Pengajuan Perizinan dan Non-Perizinan.

Hal ini tentu saja merupakan salah satu revolusi terutama dalam pengurusan perizinan usaha di Jakarta. Selama ini, proses pengajuan baik melalui PTSP atau JakEVO, tidak perlu mencantumkan NIB sebagai salah satu persyaratan.

  1. Bidang Usaha Wajib Berdasarkan KBLI 2017

Berdasarkan aturan terbaru pendirian perusahaan dan izin usaha yaitu PP 24/2018, salah satu data yang harus diisi adalah bidang usaha. Adapun Yang dimaksud dengan “bidang usaha” yaitu bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Adapun bidang usaha tersebut harus mengacu pada Perka 19/2018 Tentang KBLI (Perubahan), atau biasa disebut dengan KBLI 2017.

Bidang usaha yang tercantum di akta pendirian, akan terkait dengan perizinan yang diperlukan bagi sebuah perusahaan. Misalnya, untuk bidang usaha perdagangan besar maka izin yang diperlukan adalah izin usaha perdagangan yang otomatis berlaku sebagai izin operasional atau izin komersial.

Contoh lainnya adalah bidang usaha portal web. Setelah mendapatkan izin usaha melalui portal OSS, maka proses selanjutnya untuk bisa mendapatkan izin opersional atau izin komesial adalah melakukan pemenuhan komitmen berupa mengajukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) ke Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Pemerintah menyadari mengenai perbedaan pemakaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 2017 dan sebelum 2017 yang dialami para pelaku usaha. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan Pengumuman Bersama Kementerian Hukum dan HAM RI cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI cq. Lembaga OSS. Bagaimana bila perusahaan yang kamu dirikan masih menggunakan kode KBLI sebelum KBLI 2017. Proses pemutakhirannya bisa dilihat dalam artikel Kewajiban Perusahaan Mengubah KBLI Menjadi yang Baru.

  1. Pendelegasian Pengurusan di OSS

Selain adanya aturan terbaru pendirian perusahaan dan izin usaha yang menyesuaikan dengan terbitnya PP 24/2018, sistem OSS juga terus memperbaharui fitur-fitur yang ada di dalamnya. Salah satunya adalah fitur pendelegasian pengurusan OSS kepada pihak ketiga, misalanya Easybiz atau karyawan perusahaan.

Pendelegasian Pengurusan Perizinan adalah menu yang dapat digunakan untuk mendelegasikan pengurusan perizinan berusaha dari penanggung jawab perusahaan sebagai pemilik akun OSS (pemberi kuasa) kepada pihak ketiga misalnya karyawan perusahaan (penerima kuasa). Selain bisa memberikan kuasa, pelaku usaha juga bisa mencabut kuasa tersebut jika memang pendelegasian tidak lagi diperlukan. Baik pendelegasian maupun pencabutan delegasi bisa dilakukan di dalam sistem OSS. Dengan pengalaman menangani proses pendirian perusahaan dan perizinan usaha lebih dari 700 perusahaan termasuk pengajuan melalui OSS, kamu bisa mendelegasikan pengurusan perizinan usaha ke Easybiz.

  1. Pendaftaran Usaha Mikro di OSS

Yang tak kalah menarik dari aturan terbaru pendirian perusahaan dan izin usaha adalah adanya fitur pendaftaran usaha mikro di OSS. Perizinan Mikro adalah menu yang digunakan oleh Pelaku Usaha melakukan permohonan perizinan berusaha dengan klasifikasi usaha mikro. Kriteria usaha mikro yang bisa didaftarkan melalui fitur ini adalah:

  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Menu ini penting sekali bagi pelaku usaha mikro karena berkaitan dengan beberapa peraturan lainnya seperti sistem zonasi (khususnya DKI Jakarta) dan izin lingkungan.

Untuk sistem zonasi usaha mikro dan kecil di DKI Jakarta, telah diterbitkan Pergub DKI Jakarta No. 30 Tahun 2018  Tentang Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil. Dalam aturan terbaru pendirian perusahaan dan izin usaha tersebut dinyatakan bahwa lokasi usaha bisa di zonasi perumahan sepanjang memenuhi sejumlah persyaratan diantaranya memiliki modal usaha maksimal di luar tanah dan bangunan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan omzet maksimal Rp2,500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan memiliki jumlah tenaga kerja maksimal 19 (sembilan belas) orang.

Adapun untuk izin lingkungan bagi usaha mikro dan kecil, Pasal 69 tentang OSS menyatakan bahwa untuk usaha dan/atau kegiatan yang merupakan usaha mikro dan kecil dan usaha, pelaku usaha membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Artinya dalam aturan terbaru pendirian perusahaan dan izin usaha ini pemerintah mempermudah pelaku usaha dalam hal izin lingkungan dengan hanya mensyaratkan Surat Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Mengetahui aturan terbaru pendirian perusahaan dan izin usaha di tahun 2019 penting demi keberlangsungan dan pengembangan bisnismu. Jangan sampai salah langkah dalam mengurus pendirian perusahaan dan perizinan usaha.

Share this story:

Write a comment