What are you Looking for?
Pengusaha Kena Pajak (PKP) mempunyai kelebihan diperbandingkan dengan Non- PKP. Seperti, dianggap mempunyai cara yang telah bagus, resmi, dianggap besar, dan status PKP akan berimbas dikala menjalin kerja sama dengan perusahaan lain. Lalu timbul pertanyaan apakah industri kreatif seperti freelancer, remote worker, UMKM, maupun perusahaan start-up yang menerapkan Virtual Office bisa menjadi PKP?
Isu bagusnya terbukti dapat. Dikala ini pemerintah sudah mengeluarkan Undang-undang Kementerian Keuangan No. 147/PMK.03 tahun 2017 perihal Cara Pendaftaran Harus Peniadaan Pajak dan Harus Nomor Pokok Peniadaan Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Permenkeu hal yang demikian sudah membuka kans terhadap Virtual Office mendapatkan pengukuhan untuk Pengusaha Kena Pajak.
Kecuali, Virtual Office yang domisilinya atau tempatnya diaplikasikan untuk pengukuhan Prngusaha Kena Pajak mesti memenuhi persyaratan, diantaranya Pengusaha pengguna jasa Virtual Office mesti mempunyai izin usaha atau dokumen sejenis lainnya yang diterbitkan oleh pejabat atau instansi yang berwajib. itu, pengelola Virtual Office atau dalam hal ini pengusahanya mesti memenuhi keadaan sebagai berikut:
Setelah melengkapi formulir dan segala berkas yang diperlukan maka dalam jangka waktu yang tidak lama akan datang beberapa petugas dari kantor pajak ke Virtual Office pengusaha yang mengajukan PKP untuk melakukan survei dan memeriksa kelengkapan dari formulir dan berkas. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan dalam rentang waktu antara 2-4 hari dan paling lambat 5 hari dari masuknya berkas pengajuan.
Setelah melakukan suvei pada kantor tersebut, maka proses selanjutnya hanya perlu menunggu jawaban dari pihak kantor perpajakan. Jika diterima, maka dalam waktu 5 hari Virtual Office akan dihubungi dan mendapatkan nomer PKP tetapi jika tidak memenuhi persyaratan atau terdapat berkas yang kurang pengajuan akan ditolak.
Jika Anda membutuhkan asistensi pengajuan PKP untuk perusahaan Anda, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email info@3so.co.id