Mengapa Izin Usaha Sangat Diperlukan?

Mengapa Izin Usaha Sangat Diperlukan?

Mengapa Izin Usaha Sangat Diperlukan?

Buat kamu yang tertarik buat perusahaan atau buat bisnis, harus sudah punya soal beberap file / dokumen yang perlu dilengkapi sebelum ada usaha / bisnis berjalan. Di Indonesia sendiri tentang izin usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982.

Di antara Anda mungkin ada yang belum tahu apa yang diminta dengan izin usaha? Izin usaha dapat diartikan dalam format persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwajib atas penyelenggaraam suatu kegiatam usaha oleh pengusaha atau perusahaan.

Bagi pemerintah, pengertian usaha perdagangan merupakan sarana untuk membina, menuntun, membahas, dan menerbitkan izin usaha perdagangan. Supaya aktivitas bisnis yang lancar, masing-masing harus disetujui dan disetujui oleh lembaga yang sesuai dengan bidangnya.

Setelah Anda mempertanyakan pengertian di atas, mungkin Anda akan bertanya “Mengapa izin usaha sangat dibutuhkan?” Izin Usaha Diperlukan sebagai salah satu prasyarat administrasi pendirian usaha dan agar usaha yang didirikan dianggap sah berdasarkan persetujuan. Seandainya perusahaan memiliki surat izin usaha, maka dalam pelaksanaan surat pengurusan surat-surat lainnya bisa lebih gampang. Dan yang paling penting adalah aman dan aman.

Berdasarkan kelengkapan izin usaha yang dilegalkan di Indonesia terdiri dari:

1. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Surat Keterangan Alamat Usaha (SKDU) adalah salah satu persyaratan izin usaha yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan atau kantor kecamatan tempat usaha didirikan.

Surat Keterangan Alamat Usaha ini dibuat untuk memenuhi persyaratan terkait dengan badan usaha, seperti SIUP, TDP, NPWP, dan lain-lain. Hanya memerlukan waktu satu hari untuk menerima surat yang diminta jika diperlukan komplit.

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberi kepada (WP) sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai pedoman pengenal diri atau identitas semestinya pajak dalam menjalankan hak dan keharusan perpajakannya.

Nomor semestinya pajak lazimnya akan dicantumkan dalam tiap dokumen perpajakan. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.

Untuk menerima perlengkapan usaha berupa Nomor Pokok Sepatutnya Pajak, seorang semestinya pajak bagus secara pribadi ataupun institusi bisa mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau via Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) di kawasan semestinya pajak tinggal.

3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

SITU yaitu prasyarat seharusnya untuk mendirikan sebuah usaha. Ini berlaku untuk segala kelompok bisnis, bagus perorangan, ataupun badan usaha bersama. Dokumen ini dapat diurus di kantor pemerintah tempat. Peraturan pembuatannya didasarkan pada aturan tempat atau perda masing-masing kawasan.

Bila Anda mau membikin SITU, lengkapi prasyarat berikut ini :

  • Formulir pengajuan  izin tempat usaha dari Pemda
  • Sediakan meterai 6000
  • Salinan kartu identitas diri (KTP);
  • Fotokopi sertifikat tanah, akta jual beli yang dilegalkan oleh notaris, atau surat kontrak tempat usaha
  • Surat pernyataan tak keberatan dari tetangga di sekitar daerah usaha yang disahkan oleh pengurus RT, RW, dan lurah
  • Serta gambar denah daerah usaha.

Bila usaha Anda berbadan hukum, akta pendirian wajib dilampirkan sebagai bukti. Sesudah semuanya komplit, lakukan prosedur ini.

  • Tahap pertama, Anda datang ke kantor pelayanan perizinan di tingkat kabupaten atau kota dengan membawa dokumen prasyarat.
  • Kemudian, serahkan dokumen terhadap petugas administrasi. Bila telah sesuai, berkas tersebut mendapatkan nomor pendaftaran.
  • Langkah berikutnya, petugas dari kantor pelayanan perizinan melaksanakan peninjauan daerah usaha. Bila dianggap sesuai, SITU akan dikeluarkan oleh kepala dinas. Anda dapat mengambilnya di kantor pelayanan perizinan sesudah melunasi biaya tertentu.

4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Anda punya usaha perdagangan? Untuk mendapatkan izin usaha, dokumen SIUP seharusnya dimiliki. Keharusan membikin SIUP didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016.  Berdasarkan undang-undang hal yang demikian, SIUP diterbitkan paling lama 2 hari kerja, terhitung semenjak tanggal pengajuan.

Untuk menerima SIUP, Anda mesti melengkapi berkas-berkas berikut ini.

  • Bagi usaha perorangan, menyertakan KTP pemilik atau penanggung jawab bisnis. Sementara untuk usaha berbadan regulasi, seharusnya melampirkan KTP direktur, dan sertifikat pendirian perusahaan.
  • Salinan NPWP, SITU, dan neraca perusahaan.

Sesudah melengkapi dokumen, datanglah ke kantor pelayanan perizinan. Kemudian, lakukan jenjang-jenjang di bawah ini.

  • Ambil formulir yang disediakan oleh petugas, lalu isi secara komplit dan rinci.
  • Langkah kedua, Anda seharusnya menyerahkan formulir terhadap petugas yang berwajib untuk diproses.
  • Sekira perusahaan Anda telah memenuhi prasyarat, instansi hal yang demikian akan mengeluarkan surat izin usaha berupa SIUP. Selambat-lambatnya, SIUP diterima dalam kurun waktu 2-3 hari kerja.

5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Perusahaan Anda berbadan hukum? Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yakni salah satu dokumen yang harus dimiliki. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Pasal 5, tiap-tiap perusahaan patut teregistrasi secara legal. Melainkan, tak termasuk perusahaan perorangan yang berskala kecil dan jawatan.

Adapun tarif pembuatan TDP dipegang dalam Regulasi Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2017 Perihal Penyelenggaraan Registrasi Perusahaan. Diceritakan dalam Pasal 9 Ayat 7, pembuatan TDP tak dikenai tarif apa malah. Untuk mengurus TDP, berikut ini prasyarat yang patut dilengkapi.

  • Salinan KTP dan KK pemilik usaha.
  • Sertifikat pendirian perusahaan.
  • Salinan SITU, SIUP, dan SKDU.

Terus, langkah-langkah apa saja yang patut dilaksanakan untuk menerima TDP?

  • Pertama, Anda patut mengenal lokasi KPP (Kantor Pendaftaran Perusahaan) di tingkat kabupaten atau kota. Instansi inilah yang akan menerbitkan TDP bagi perusahaan.
  • Kedua, bawalah berkas syarat ke KPP. Sesudah tiba di sana, ambil dan isi formulir yang tersedia. Lalu, serahkan formulir bersama dokumen lain terhadap petugas.
  • Berikutnya, petugas akan memeriksa peralatan syarat Anda. Ini memerlukan waktu sekitar 2-3 hari kerja.
  • Sesudah pemeriksaan, Kepala KPP mensahkan dan menerbitkan TDP untuk perusahaan Anda.

6. Surat Izin Gangguan

Surat izin gangguan atau hinder ordonnantie (HO) dibutuhkan untuk mengamankan perusahaan dari bermacam bahaya, ancaman, kerugian, atau pencemaran. Izin HO diterbitkan oleh pemerintah tempat kabupaten atau kota. Tapi, semenjak tahun 2017, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mencabutPeraturan Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah. Artinya, pengusaha pemula tak diharuskan membikin surat izin gangguan.

Meskipun seperti itu, demi keamanan, tak ada salahnya Anda mengurus surat izin gangguan. Prasyarat-syaratnya sebagai berikut.

  • Salinan KK dan KTP pemohon.
  • Surat persetujuan dari tetangga yang dilegalkan oleh kelurahan atau desa. Prasyarat ini tak berlaku kalau usaha terletak di wilayah industri.
  • Salinan KRK (Keterangan Agenda Kota), IMB, bukti kepemilikan/sewa tanah, serta pelunasan pajak bumi dan bangunan.
  • Gambar denah daerah usaha secara terperinci.
  • Lampiran SITU, SKDU, dan kajian potensi ganggaun dari instansi yang memiliki wewenang.

Kalau prasyarat-prasyarat telah dipenuhi, ikuti prosedur berikut ini.

  • Lengkapi formulir HO yang didapatkan dari instansi pelayanan perizinan. Kemudian, serahkan formulir dan dokumen prasyarat terhadap petugas di kantor hal yang demikian.
  • Tahap selanjutnya, petugas akan mengecek kesesuaian dokumen dengan prasyarat yang diatur oleh instansi setempat.
  • Berikutnya, petugas akan mengunjungi lokasi usaha Anda dan mengukur kepantasannya. Kalau tak ada dilema, surat izin gangguan dapat diterbitkan dalam 2-3 hari.

7. Surat Izin dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)

Nomor BPOM sepatutnya dimiliki oleh perusahaan obat, jamu, kosmetika, dan makanan. Tiap-tiap produk hal yang demikian wajib diuji tingkat keamanan, mutu, dan nutrisinya. Sebagaimana tata tertib dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.

Dahulu, untuk menerima nomor BPOM, Anda wajib datang ke kantor sentra. Tapi sekarang, dengan kecanggihan teknologi, registrasi BPOM dapat dikerjakan secara online. Berikut ini langkah-langkah meregistrasikan produk ke BPOM lewat website http://e-bpom.pom.go.id/.

  • Pertama; siapkan dokumen yang wajib diunggah ke formulir online. Contohnya, KTP, hasil analisa lab, desain label, dan berkas perizinan usaha.
  • Kemudian, masuklah ke website situs http://e-bpom.pom.go.id. Untuk mengawali registrasi, klik “Pendaftaran Baru” hingga timbul formulir online.
  • Sekiranya telah selesai mengisi formulir, download template dokumen surat permohonan dan pernyataan di halaman hal yang demikian. Sesudah itu, klik kotak persetujuan dan alternatif “Submit”.
  • Tahap berikutnya, Anda wajib mengirimkan dokumen prasyarat, surat permohonan, dan pernyataan ke domisili BPOM di Jakarta.
  • Sekiranya produk dan perusahaan Anda memenuhi persyaratan, BPOM akan mengirimkan pemberitahuan lewat Surat.

8. Surat Izin Perluasan

Anda berkeinginan memperluas kapasitas produksi dari jumlah semula? Agar operasionalnya lancar, buatlah surat izin perluasan. Keharusan mengurus izin perluasan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Malah dalam Aturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 Perihal Tata Cara Izin Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri.

Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus izin hal yang demikian, antara lain IMB, NPWP, sertifikat pendirian perusahaan, KTP pemohon, HO, dan rancangan perluasan. dapat dikerjakan di kantor pelayanan perizinan di tingkat kabupaten ataupun kota.

Share this story:

Write a comment