What are you Looking for?
Bermacam-macam kebudayaan, estetika alam dan masakan di Indonesia, nampaknya membikin pelancong asing kian penasaran. Kongkretnya, tiap-tiap tahunnya, jumlah pelancong asing yang berkunjung ke Indonesia terus bertambah. Data dari Kementerian Pariwisata menampakkan adanya pertumbuhan pada tahun 2018 ialah sebanyak 11,63% dibanding tahun sebelumnya.
“Dapat diperpanjang satu kali untuk paling lama 30 hari sejak berakhirnya visa kunjungan.”
Untuk para pelancong yang berkunjung ke Indonesia, tentunya patut mendapatkan visa. Selain bagi negara yang sudah memperoleh fasilitas bebas visa atau negara yang mengaplikasikan visa sesudah kedatangan atau visa pada ketika kedatangan (Visa on Arrival / VOA).
Pelancong asing yang diberi visa kunjungan, yaitu bagi mereka yang berkunjung ke Indonesia dalam rangka: liburan, kunjungan keluarga, urusan sosial. Atau untuk kebutuhan berkaitan seni dan adat istiadat, tugas pemerintahan, olah raga yang tak bersifat komersial, studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat.
Kecuali itu tujuan kunjungan hal yang demikian juga untuk diskusi bisnis, pembelian barang, memberikan pidato atau meniru seminar, meniru pameran internasional, meniru rapat yang diadakan kantor sentra atau perwakilan di Indonesia, meneruskan perjalanan ke negara lain dan bergabung dengan alat angkut yang berada di kawasan Indonesia.
Izin Tinggal Kunjungan memang cuma berlaku 30 hari ketika kedatangan di Indonesia, dan tak bisa diperpanjang. Jadi bagaimana untuk pelancong asing yang belum mengatasi seluruh urusannya? Apakah patut keluar Indonesia dahulu?
Tak perlu ragu lagi menjawab hal hal yang demikian. Pertama, saat Anda masuk ke Indonesia, pastikan Anda sudah memakai Visa dengan ragam VOA (visa kunjungan ketika kedatangan), ya!
VOA diberi pertama kali oleh Pihak Imigrasi di Daerah Pemeriksaan Imigrasi (Imigrasi Bandar), dan berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari semenjak Petunjuk Masuk pertama kali diberi. Berikutnya, menurut Pasal 12 dan 14 Undang-undang Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2014, rupanya VOA dapat diperpanjang satu kali dan berlaku 30 hari semenjak izin tinggal kunjungan usai. Perpanjangan VOA ini dapat diproses di Kantor Imigrasi. Dengan demikian pelancong asing tak perlu keluar dahulu dari kawasan Indonesia.
Lalu, bagaimana prosedur untuk perpanjangan VOA ya? Nantikan di tulisan berikutnya ya!
Anda mau mengurus visa untuk WNA maupun tenaga kerja asing? Kami dapat membantu Anda. Hubungi kami di 0812-9989-9574 atau email ke info@3so.co.id