Jenis-Jenis Visa dan Kegunaannya | Serta Biaya Pembuatannya

Jenis-Jenis Visa dan Kegunaannya | Serta Biaya Pembuatannya

Jenis-Jenis Visa dan Kegunaannya | Serta Biaya Pembuatannya

Umumnya visa terdiri dari 4 tipe antara lain visa diplomatik, visa dinas, visa kunjungan, dan visa tinggal terbatas. Visa kunjungan diberi terhadap Orang Asing yang akan melaksanakan perjalanan ke Kawasan Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pengajaran, sosial adat istiadat, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. Meskipun Visa tinggal terbatas diberi terhadap Orang Asing yang melaksanakan perjalanan ke Indonesia untuk bertempat tinggal dalam bentang waktu yang terbatas atau dalam rangka bergabung untuk berprofesi di atas kapal yang beroperasi di Indonesia.

Jadi, perbedaan antara visa kunjungan dengan visa tinggal terbatas berlokasi pada tujuan kedatangan orang asing ke Indonesia.

Kemudian visa kunjungan itu sendiri terdiri dari 3 tipe antara lain visa kunjungan 1 kali perjalanan yang diberi terhadap Orang Asing untuk tinggal di Kawasan Indonesia paling lama 60 hari dan visa kunjungan beberapa kali perjalanan yang diberi terhadap Orang Asing dengan masa berlaku visa selama 5 tahun untuk tinggal di Indonesia paling lama 60 hari dan visa kunjungan dikala kedatangan (visa on arrival) yang diberi terhadap Orang Asing untuk tinggal di Indonesia paling lama 30 hari.

Penjelasan lebih lanjut bisa Anda simak dalam review di bawah ini.

JENIS-JENIS VISA DI INDONESIA

Visa Republik Indonesia (“Visa”), berdasarkan Pasal 1 nomor 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 perihal Keimigrasian (“UU 6/2011”), ialah keterangan tertulis yang dikasih oleh pejabat yang memiliki wewenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di daerah lain yang diatur oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Kawasan Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.

Tiap Orang Asing yang masuk Kawasan Indonesia patut mempunyai Visa yang resmi dan masih berlaku, selain diatur lain menurut UU 6/2011 dan perjanjian internasional.

Umumnya Visa terdiri atas:
  • Visa Diplomatik
    Visa diplomatik diberi terhadap Orang Asing pemegang Paspor diplomatik dan paspor lain untuk masuk Ke Negara Indonesia guna mengerjakan tugas yang bersifat diplomatik.
  • Visa Dinas
    Visa dinas diberi terhadap Orang Asing pemegang Paspor dinas dan Paspor lain yang akan melaksanakan perjalanan ke Negara Indonesia dalam rangka melakukan tugas legal yang tak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional.
  • Visa Kunjungan
    Visa kunjungan diberi terhadap Orang Asing yang akan melaksanakan perjalanan ke Negara Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pengajaran, sosial kebiasaan, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
  • Visa Tinggal Terbatas
    Visa tinggal terbatas yang diberikan terhadap Orang Asing:
    A). Sebagai rohaniawan, tenaga pakar, pekerja, peneliti, pelajar, pemodal, lanjut umur, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara legal dengan warga negara Indonesia, yang akan menjalankan perjalanan ke Negara Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas.B). Dalam rangka bergabung untuk berprofesi di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di kawasan perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Area Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Jadi, umumnya visa itu ada 4 jenis, ialah visa diplomatik, visa dinas, visa kunjungan, dan visa tinggal terbatas.

Visa Kunjungan

Peraturan visa kunjungan di atur pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas (“Permenkumham 24/2016”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 51 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas (“Permenkumham 51/2016”).

Visa kunjungan terdiri atas:

  1. Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan
  2. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan
  3. Visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival)

Visa kunjungan 1 kali perjalanan dikasih terhadap Orang Asing untuk tinggal di Kawasan Indonesia paling lama 60 hari. Visa kunjungan dikasih terhadap Orang Asing dalam rangka:

  • Wisata
  • Keluarga
  • Sosial
  • Seni dan Budaya
  • Tugas Pemerintahan
  • Olahraga yang tidak bersifat Komersial
  • Studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat
  • Memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia
  • Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak
  • Jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang
  • Pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang
  • Melakukan pembicaraan bisnis
  • Melakukan pembelian barang
  • Memberikan ceramah atau mengikuti seminar
  • Mengikuti pameran internasional
  • Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia
  • Melakukan audit, kendali mutu produksi atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia
  • Calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja
  • Meneruskan perjalanan ke negara lain
  • Bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia

Visa kunjungan sebagian kali perjalanan dikasih terhadap Orang Asing dengan masa berlaku Visa selama 5 tahun untuk tinggal di Negara Indonesia paling lama 60 hari. Visa kunjungan ini dikasih terhadap Orang Asing dalam rangka:

  • Keluarga
  • Sosial
  • Seni dan Budaya;
  • Tugas Pemerintahan
  • Melakukan pembicaraan bisnis
  • Melakukan pembelian barang
  • Mengikuti seminar
  • Mengikuti pameran internasional
  • Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia
  • Meneruskan perjalanan ke negara lain

Visa kunjungan disaat kedatangan (visa on arrival) diberi terhadap Orang Asing untuk tinggal di Kawasan Indonesia paling lama 30 hari. Visa kunjungan dikala kedatangan ini diberi terhadap Orang Asing dalam rangka:

  • Wisata
  • Keluarga
  • Sosial
  • Seni dan Budaya
  • Tugas Pemerintahan
  • Olahraga yang tidak bersifat komersial
  • Studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat
  • Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak
  • Melakukan pembicaraan bisnis
  • Melakukan pembelian barang
  • Memberikan ceramah atau mengikuti seminar
  • Mengikuti pameran internasional
  • Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia
  • Meneruskan perjalanan ke negara lain
  • Bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia.
Visa Tinggal Terbatas

Visa tinggal terbatas dikasih untuk melaksanakan aktivitas sebagai berikut ini:

A). Dalam rangka bekerja, meliputi:

  • Sebagai tenaga ahli
  • Bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
  • Melaksanakan tugas sebagai rohaniawan
  • Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran
  • Melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang
  • Melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi
  • Melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia
  • Melayani purnajual
  • Memasang dan mereparasi mesin
  • Melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi
  • Mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan olah raga
  • Mengadakan kegiatan olahraga profesional
  • Melakukan kegiatan pengobatan
  • Calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian

B). Tidak dalam rangka bekerja, meliputi:

  • Melakukan penanaman modal asing
  • Mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah
  • Mengikuti pendidikan
  • Penyatuan keluarga
  • Repatriasi
  • Wisatawan lanjut usia mancanegara.

Visa tinggal terbatas ini diberikan untuk jangka waktu paling lama:

  • 2 (dua) tahun
  • 1 (satu) tahun
  • 6 (enam) bulan
  • 90 hari
  • 30 hari

Visa tinggal terbatas selama 2 tahun bisa dikasih terhadap Orang Asing dalam hal:

  • Penanam modal
  • Pelajar/mahasiswa yang mengikuti pendidikan
  • Tenaga ahli pada organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa

Visa tinggal terbatas selama 1 tahun, 6 tahun, 90 tahun, dan 30 tahun bisa dikasih terhadap Orang Asing dalam hal:

  • Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran
  • Melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang
  • Melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi
  • Melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia
  • Melayani purna jual
  • Memasang dan mereparasi mesin
  • Melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi
  • Mengadakan pertunjukan kesenian, musik dan olahraga
  • Mengadakan kegiatan olahraga profesional
  • Melakukan kegiatan pengobatan
  • Calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian
  • Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia
  • Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia;
  • Repatriasi
  • Eks warga negara Indonesia
  • Wisatawan lanjut usia mancanegara
  • Tenaga ahli, penanam modal, pelatihan dan penelitian, rohaniawan dan pelajar/mahasiswa yang mengikuti pendidikan

Lazimnya visa terdiri dari 4 (empat) tipe yakni visa diplomatik, visa dinas, visa kunjungan, dan visa tinggal terbatas. Visa kunjungan diberi terhadap Orang Asing yang akan melaksanakan perjalanan ke Kawasan Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pengajaran, sosial adat istiadat, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. Meskipun Visa tinggal terbatas diberi terhadap Orang Asing yang melaksanakan perjalanan ke Indonesia untuk bertempat tinggal dalam rentang waktu yang terbatas atau dalam rangka bergabung untuk berprofesi di atas kapal yang beroperasi di Indonesia, dan lain-lain.

Visa kunjungan ini terdiri dari 3 tipe, yakni visa kunjungan 1kali perjalanan yang diberi terhadap Orang Asing untuk tinggal di Kawasan Indonesia paling lama 60 hari dan visa kunjungan beberapa kali perjalanan yang diberi terhadap Orang Asing dengan masa berlaku visa selama 5 tahun untuk tinggal di Indonesia paling lama 60 hari dan visa kunjungan ketika kedatangan (visa on arrival) yang diberi terhadap Orang Asing untuk tinggal di Indonesia paling lama 30 hari.

Perbedaan antara visa kunjungan dengan visa tinggal terbatas berlokasi pada tujuan kedatangan orang asing ke Indonesia.

Dasar hukum yang mengatur tentang Visa:
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 51 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas.

[1] Pasal 8 ayat (2) UU 6/2011

[2] Pasal 34 UU 6/2011

[3] Pasal 35 UU 6/2011

[4] Pasal 36 UU 6/2011

[5] Pasal 38 UU 6/2011

[6] Pasal 39 UU 6/2011

[7] Pasal 5 Permenkumham 24/2016

[8] Pasal 6 Permenkumham 24/2016

[9] Pasal 7 Permenkumham 24/2016

[10] Pasal 8 Permenkumham 24/2016

[11] Pasal 22 ayat (1) Permenkumham 51/2016

[12] Pasal 22 ayat (2) Permenkumham 51/2016

[13] Pasal 22 ayat (3) Permenkumham 51/2016

[14] Pasla 23 ayat (1) Permenkumham 51/2016

[15] Pasal 23 ayat (2) Permenkumham 51/2016

[16] Pasal 23 ayat (3) Permenkumham 51/2016

Share this story:

Write a comment