What are you Looking for?
Umumnya visa terdiri dari 4 tipe antara lain visa diplomatik, visa dinas, visa kunjungan, dan visa tinggal terbatas. Visa kunjungan diberi terhadap Orang Asing yang akan melaksanakan perjalanan ke Kawasan Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pengajaran, sosial adat istiadat, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. Meskipun Visa tinggal terbatas diberi terhadap Orang Asing yang melaksanakan perjalanan ke Indonesia untuk bertempat tinggal dalam bentang waktu yang terbatas atau dalam rangka bergabung untuk berprofesi di atas kapal yang beroperasi di Indonesia.
Jadi, perbedaan antara visa kunjungan dengan visa tinggal terbatas berlokasi pada tujuan kedatangan orang asing ke Indonesia.
Kemudian visa kunjungan itu sendiri terdiri dari 3 tipe antara lain visa kunjungan 1 kali perjalanan yang diberi terhadap Orang Asing untuk tinggal di Kawasan Indonesia paling lama 60 hari dan visa kunjungan beberapa kali perjalanan yang diberi terhadap Orang Asing dengan masa berlaku visa selama 5 tahun untuk tinggal di Indonesia paling lama 60 hari dan visa kunjungan dikala kedatangan (visa on arrival) yang diberi terhadap Orang Asing untuk tinggal di Indonesia paling lama 30 hari.
Penjelasan lebih lanjut bisa Anda simak dalam review di bawah ini.
Visa Republik Indonesia (“Visa”), berdasarkan Pasal 1 nomor 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 perihal Keimigrasian (“UU 6/2011”), ialah keterangan tertulis yang dikasih oleh pejabat yang memiliki wewenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di daerah lain yang diatur oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Kawasan Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
Tiap Orang Asing yang masuk Kawasan Indonesia patut mempunyai Visa yang resmi dan masih berlaku, selain diatur lain menurut UU 6/2011 dan perjanjian internasional.
Jadi, umumnya visa itu ada 4 jenis, ialah visa diplomatik, visa dinas, visa kunjungan, dan visa tinggal terbatas.
Peraturan visa kunjungan di atur pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas (“Permenkumham 24/2016”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 51 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas (“Permenkumham 51/2016”).
Visa kunjungan terdiri atas:
Visa kunjungan 1 kali perjalanan dikasih terhadap Orang Asing untuk tinggal di Kawasan Indonesia paling lama 60 hari. Visa kunjungan dikasih terhadap Orang Asing dalam rangka:
Visa kunjungan sebagian kali perjalanan dikasih terhadap Orang Asing dengan masa berlaku Visa selama 5 tahun untuk tinggal di Negara Indonesia paling lama 60 hari. Visa kunjungan ini dikasih terhadap Orang Asing dalam rangka:
Visa kunjungan disaat kedatangan (visa on arrival) diberi terhadap Orang Asing untuk tinggal di Kawasan Indonesia paling lama 30 hari. Visa kunjungan dikala kedatangan ini diberi terhadap Orang Asing dalam rangka:
Visa tinggal terbatas dikasih untuk melaksanakan aktivitas sebagai berikut ini:
A). Dalam rangka bekerja, meliputi:
B). Tidak dalam rangka bekerja, meliputi:
Visa tinggal terbatas ini diberikan untuk jangka waktu paling lama:
Visa tinggal terbatas selama 2 tahun bisa dikasih terhadap Orang Asing dalam hal:
Visa tinggal terbatas selama 1 tahun, 6 tahun, 90 tahun, dan 30 tahun bisa dikasih terhadap Orang Asing dalam hal:
Lazimnya visa terdiri dari 4 (empat) tipe yakni visa diplomatik, visa dinas, visa kunjungan, dan visa tinggal terbatas. Visa kunjungan diberi terhadap Orang Asing yang akan melaksanakan perjalanan ke Kawasan Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pengajaran, sosial adat istiadat, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. Meskipun Visa tinggal terbatas diberi terhadap Orang Asing yang melaksanakan perjalanan ke Indonesia untuk bertempat tinggal dalam rentang waktu yang terbatas atau dalam rangka bergabung untuk berprofesi di atas kapal yang beroperasi di Indonesia, dan lain-lain.
Visa kunjungan ini terdiri dari 3 tipe, yakni visa kunjungan 1kali perjalanan yang diberi terhadap Orang Asing untuk tinggal di Kawasan Indonesia paling lama 60 hari dan visa kunjungan beberapa kali perjalanan yang diberi terhadap Orang Asing dengan masa berlaku visa selama 5 tahun untuk tinggal di Indonesia paling lama 60 hari dan visa kunjungan ketika kedatangan (visa on arrival) yang diberi terhadap Orang Asing untuk tinggal di Indonesia paling lama 30 hari.
Perbedaan antara visa kunjungan dengan visa tinggal terbatas berlokasi pada tujuan kedatangan orang asing ke Indonesia.
[1] Pasal 8 ayat (2) UU 6/2011
[2] Pasal 34 UU 6/2011
[3] Pasal 35 UU 6/2011
[4] Pasal 36 UU 6/2011
[5] Pasal 38 UU 6/2011
[6] Pasal 39 UU 6/2011
[7] Pasal 5 Permenkumham 24/2016
[8] Pasal 6 Permenkumham 24/2016
[9] Pasal 7 Permenkumham 24/2016
[10] Pasal 8 Permenkumham 24/2016
[11] Pasal 22 ayat (1) Permenkumham 51/2016
[12] Pasal 22 ayat (2) Permenkumham 51/2016
[13] Pasal 22 ayat (3) Permenkumham 51/2016
[14] Pasla 23 ayat (1) Permenkumham 51/2016
[15] Pasal 23 ayat (2) Permenkumham 51/2016
[16] Pasal 23 ayat (3) Permenkumham 51/2016