Inilah Syarat Pendaftaran Hak Cipta & Biaya Yang Dikeluarkan

Inilah Syarat Pendaftaran Hak Cipta & Biaya Yang Dikeluarkan

Inilah Syarat Pendaftaran Hak Cipta & Biaya Yang Dikeluarkan

HAKI merupakan salah satu badan regulasi Indonesia yang menangani hasil usaha kreatif manusia. Tugasnya merupakan melindungi hasil karya cipta intelektual seseorang atau sebuah institusi. Berikut sejumlah alasan pentingnya hak cipta atas kekayaan intelektual (HAKI) kepada suatu karya cipta.

Paten salah satu komponen Hak atas Kekayaan Intelektual atau HAKI yang berfungsi untuk melindungi karya intelektual dosen, mahasiswa dan masyarakat biasa yang menjadikan karya. Karya intelektual pelbagai-jenis, mulai yang bersifat teknologi (invensi), penelitian, seni dan masih banyak lagi. Salah satu figur karya intelektual invensi yang bisa dipatenkan bisa berupa produk dan pelaksanaan. Semisal temuan alat untuk mengevaluasi kadar pH dalam air untuk mengenal kadar normal untuk tanaman.

Prasyarat Karya Intelektual yang Bisa Dipatenkan

Klasifikasi karya dan temuan bisa dipatenkan menurut karakteristik tertentu. Dengan kata lain, tak segala hasil temuan dapat dipatenkan. Karya/temuan yang bisa di patenkan sepatutnya memenuhi prasyarat secara substantif. Secara substantif dibagi menjadi dua hal sebagai berikut.

  1. Bersifat Baru
    Hasil karya intelektual belum pernah dipublikasikan terlebih dulu. Baik di publikasikan di media apa saja. Adapun langkah yang sepatutnya lantas di urus supaya mendapat hak paten, dengan mengajukan permohonan. Sesudah mengajukan permohonan, akan mendapat tanggal penerimaan. Apabila karya intelektual dipublikasikan sebelum mendapat tanggal penerimaan, karenanya permohonan dapat gagal.
  2. Bersifat Inventif
    Prinsip mendapat paten HAKI bersifat inventif, atau kecakapan untuk mewujudkan, merancang sesuatu yang sebelumnya belum pernah ada. Paten cuma dikasih pada karya intelektual cuma dikasih pada penemu yang mempunyai person skilled in the art.
  3. Bersifat Aplikatif
    Maksud aplikatif hasil penelitian yang ditemukan bisa dijalankan secara berulang-ulang. Bisa juga diistilahkan mempunyai tingkat kemanfaatan bagi masyarakat. Kian hasil penemuannya diterapkan masyarakat luas, mengindikasikan bahwa penemuannya sukses sebagai solusi atas masalah yang timbul. Karya intelektual mempunyai prasyarat tetap, tak gampang berubah-ubah.

Karya intelektual yang bersifat kreasi keindahan seperti hak cipta dan desain industri lrelatif gampang mendapat hak paten. Termasuk temuan cara program komputer, presentasi mengenai kabar yang ditemukan lebih gampang mendapat ijin paten. Padahal demikian, ada pula karya intelektual yang rupanya tak bisa dipatenkan. Berikut karya intelektual yang tak bisa dipatenkan.

  • Karya intelektual tak menyanggah hukum Biaya atas Kekayaan Intelektual. Diantarannya, tak mengumumkan karya sebelum mengajukan surat permohonan. Hasil karya intelektual tak bertentangan dengan hukum undang-undangan yang berlaku. Hasil karya juga tak menyanggah moralitas agama, mengandung RAS dan menganggu ketertiban awam.
  • Karya intelektual tak dalam praktik coba-coba. Karya intelektual bukan termasuk cara-cara dan teori. Seumpama cara pemeriksaan, pengobatan, perawatan, pembedahan dan pengobatan. Termasuk teori dan rumus matematika. Sehebat apa saja rumus memecahkan masalah, konsisten tak bisa dipatenkan.

Catatan Mendapat Biaya Paten

Pemilik karya intelektual disebut dengan istilah inventor. Inventor dapat dijalankan secara individu ataupun golongan. Inventor lebih gampang menerima hak paten atas hasil temuan karya intelektual mereka. Meskipun untuk diluar inventor lebih-lebih dulu mendapat pengalihan hak secara tertulis dari sang inventor.

Kalau pihak lain yang mendapat pengalihan hak dari inventor akan mempunyai hak paten Selama 20 tahun dari hari pertama tanggal penerimaan. Sisanya, sesudah 20 tahun hak ekslusif hal yang demikian akan menjadi public domain. Public domain diperuntukan untuk masyarakat awam, tentu saja konsisten mengerjakan cara kerja ijin pada pemegang hak paten.

Biaya paten dalam HAKI berprinsip territorial. Prinsip territorial dalam hal ini hak paten cuma berlaku di negara inventor mengajukan permohonan paten dan dikasih. Pengajuan dijalankan dengan mengirimkan surat permohonan ke Direktoral Jenderal Biaya Kekayaan Intelektual (DJHKI). Kalau inventor mendapat hak paten di Indonesia, seumpama, karenanya hak paten yang didapat tak berlaku atau tak mempunyai hak paten di negara lain.

Keharusan inventor yang mendapat hak paten HaKI memiliki hak membayar tarif tahunan. Tarif hal yang demikian komponen dari tarif pemeliharaan paten hingga dengan tahun terakhir masa perlindungan. Biaya paten akan sirna secara undang-undang bila tak dibayar selama tiga tahun berturut-ikut serta. Besar tarif pemeliharaan hak paten di tetapkan oleh PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian undang-undang dan HAM.

Tarif pembiayaan terdiri dari tarif pokok dan tarif per klaim. Biaya pembayaran tiap satu tahun sekali, menurut tanggal yang sama dengan pemberian pengajuan paten pertama kali. Dengan kata lain, batas akhir pembayaran jatuh pada tanggal yang sama ketika pengajuan.

Biaya Paten Bersifat Time-Sensitive

Biaya paten dikasih pada inventor pertama kali yang mengajukan permohonan paten. pengajuan permohonan bersifat krusial dan bersifat time-sensitive. Dengan kata lain, bila ada dua inventor yang mempunyai karya intelektual yang sama persis, karenanya yang diakui yakni inventor yang lebih dahulu mengajukan permohonan. Alaxander Graham Bell dinobatkan sebagai penemu telepon sebab selangkah lebih kencang meregistrasikan hak patennya ketimbang saingannya pada waktu itu.

Biaya paten dalam HaKI bagi mereka yang telah tahu, berbondong-bondong mengajukan permohonan. Tarif permohonan hak paten sebesar Rp. 750.000,00. Sekalipun mereka sebetulnya masih ragu untuk memastikannya. Menariknya, ada beberapa yang tak mempedulikan tarif registrasi paten untuk karya intelektual yang tak komersial. Mereka konsisten tak merasa rugi, sebab mendapat hak paten lebih penting dari sekadar profit secara ekonomi. Mengingat, hak paten tak bisa dipatenkan lagi bila telah dipublikasikan.

Prosedur Mengajukan Permohonan Hak Paten HAKI

Persyaratan mengajukan permohonan hak paten HAKI karya intelektual benar-benar terbarukan. Belum ada yang pernah mengajukan sebelumnya. Adapun metode pengecekan apakah karya kita terbarukan atau tak. kita bisa menjalankan pengecekan dokumen paten di database DJHKI dan kantor paten di luar negeri. Contohnya, pengecekan kepada jurnal ilmiah dan sejenisnya.

Seandainya karya kita belum bersifat terbarukan, cara kerja berikutnya yaitu membikin proposal pengajuan paten. Proposal pengajuan paten mencakup judul invensi, latar belakang invensi, deskripsi singkat karya intelektual yang ditemukan dan gambar teknik. Gambar teknik yang disertai dengan uraian singkat. Kemudian dilengkapi dengan imajiner dan klaim. Rangkaian inilah yang kemudian disebut dengan pembentukan spesifikasi paten.

Spesifikasi paten sebagai persyaratan minimum yang semestinya disertakan. Adapun tiga persyaratan yang semestinya dipenuhi untuk mendapatkan filing date, diantarannya memenuhi Spesifikasi paten, formulir permohonan dan tarif registrasi. Adapun prasyarat lain sebagai formalitas, dimana persyaratan ini bisa dilengkapi selama tiga bulan sesudah mendapatkan tanggal penerimaan. Berikut persyaratan permohonan yang perlu dipersiapkan.

  • Surat pernyataan hak
  • Surat perngalihan hak
  • Surat kuasa
  • Fotocopi KTP/identigas pemohon
  • Fotokopi Akta pendirian badan hukum yang dilegaliris
  • Fotokopi NPWP badan hukum
  • Fotokopi KTP atas nama pemohon badan hukum untuk ditandatangai surat pernyataan dan surat kuasa.

Kalau prasyarat skor di atas telah komplit, inventor tinggal menunggu hasil dari DJHKI. Pengumuman akan dipublikasikan secara biasa sesudah 18 bulan dari hasil pengajuan. Pemohon paten selama menunggu pengumuman dimuat di informasi legal paten dan media legal. Tujuannya untuk mengenal hak kekayaan intelektual yang dipatenkan. Kalau masyarakat atau inventor luar merasa keberatan sebab dianggap tak memenuhi prasyarat untuk dipatenkan, bisa mengajukan secara tertulis terhadap DJHKI.

Khusus inventor yang ditolak, diperkenankan mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Nantinya, akan berlanjut ke Pengadilan Niaga dan kasasi Mahkamah Agung. Kalau inventor pengajuan hak paten konsisten ditolak, karenanya hasil hak kekayaan intelektual akan menjadi public domain. Walaupun untuk yang mendapat hak paten, akan meperoleh akta hak paten dari DJHKI.

Itulah review seputar Hak Paten Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Mengingat prasyarat dan prosederu pengajuan paten HAKI cukup panjang, ada institusi konsultan HAKI. Semoga review ini berguna. Selamat berkarya melahirkan karya intelektual.

Jika anda masih kebingungan dalam pengurusan HAKI bisa percayakan pada kami, dengan pengerjaan dan biaya murah.

Share this story:

Write a comment