Inilah Panduan Lengkap Persyaratan SIUJK di Tahun 2019

Inilah Panduan Lengkap Persyaratan SIUJK di Tahun 2019

Inilah Panduan Lengkap Persyaratan SIUJK di Tahun 2019

Mendirikan perusahaan dengan SIUJK di tahun 2019 menjadi lebih banyak ketimbang sebelumnya. Hal ini terbukti akibat pengaruh dari gencarnya pembangunan infrastruktur oleh pemerintah.

Sebagaimana kita tahu, pertumbuhan ekonomi Indonesia cukup menggembirakan sedangkan tidak spektakuler. Sebagian unsur menjadi penyebabnya, salah satunya berupa makin tumbuhnya lapangan usaha di sektor konstruksi yang menempuh 0,72%. Pertumbuhan sektor ini sendiri pada triwulan pertama 2018 yakni 7,35% dibanding pada triwulan pertama 2017. Sekiranya dikonversi dalam Rupiah, Kepala BPS Suhariyanto menceritakan bahwa skor kontribusi sektor konstruksi kepada Produk Negeri Bruto (PDB) sebesar 10,49 persen atau senilai Rp367,8 Triliun. (Tirto.id, Mei 2018).

Salah satu petunjuk bahwa sektor konstruksi menggeliat yakni kian meningkatnya jumlah konsultan besar bidang ini. Data Institusi Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) menampakkan bahwa jumlah konsultan besar pada 2018 menempuh 405 badan usaha. Jumlah hal yang demikian rata-rata bertumbuh 16,82% per tahun dalam jangka waktu 2015—2018.

Sementara itu, pertumbuhan rata-rata tahunan untuk konsultan kecil dan menengah masing-masing 5,96% dan 6,49%. Jumlah konsultan kecil dan menengah pada 2018 tercatat 6.860 dan 935 badan usaha. Secara keseluruhan, jumlah konsultan pada 2018 tercatat 8.210 tumbuh signifikan dibandingi dengan posisi 2015 sebanyak 6.390 konsultan. Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) mengukur bahwa pembangunan infrastruktur yang masif dalam 4 tahun terakhir menjadi pemicu pertumbuhan konsultan besar. (Bisnis.com, Januari, 2019).

Seperti Ini Persyaratan SIUJK di Tahun 2019

Di Pasal 1 Nomor 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Perihal Jasa Konstruksi (“UU Jasa Konstruksi”), yang dimaksud dengan perusahaan jasa konstruksi merupakan layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau profesi konstruksi. Adapun yang dimaksud dengan konsultansi konstruksi merupakan layanan keseluruhan atau beberapa kesibukan yang mencakup penganalisaan, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. Sementara itu, profesi konstruksi merupakan keseluruhan atau beberapa kesibukan yang mencakup pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi di Tahun 2019

Apabila berharap mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi, sebaiknya mengenal variasi usaha yang termasuk zona ini. Berdasarkan UU Jasa Konstruksi, variasi usaha jasa konstruksi ada yang berupa usaha jasa konsultasi konstruksi, profesi konstruksi, dan integrasi keduanya. Lebih jelasnya dapat dipandang dalam table berikut:

Jenis UsahaSifat UsahaKlasifikasi UsahaLayanan Usaha
Konsultansi Konstruksia. umuma. arsitektur;b. rekayasa;c. rekayasa terpadu;d. arsitektur lanskap dan perencanaan wilayah.a. pengkajian;b. perencanaan;c. perancangan;d. pengawasan;e. manajemen penyelenggaraan konstruksi.
b. spesialisa. konsultansi ilmiah dan teknis;b. pengujian dan analisis teknis.a. survei;b. pengujian teknis;c. analisis.
Pekerjaan Konstruksia. umuma. bangunan gedung;b. bangunan sipil.a. pembangunan;b. pemeliharaan;c. pembongkaran;d. pembangunan kembali.
b. spesialisa. instalasi;b. konstruksi khusus;c. konstruksi prapabrikasi;d. penyelesaian bangunan;e. penyewaan peralatan.pekerjaan bagian tertentu dari bangunan konstruksi atau bentuk fisik lainnya
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasia. bangunan gedungb. bangunan sipil.a. rancang bangunb. perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan.

Sumber: Pasal 11-15 UU Jasa Konstruksi

Bentuk dan Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi

Pada dasarnya tiap orang dapat membikin SIUJK di tahun 2019 ini mengingat usaha hal yang demikian dapat berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha, bagus yang berbadan aturan ataupun tak berbadan aturan. Hal ini sesuai dengan amanah dalam Pasal 19 UU Jasa Konstruksi. Adapun kualifikasinya dapat kecil, menengah, dan besar.

Penetapan kualifikasi usaha jasa konstruksi tersebut berdasarkan sebagian unsur di bawah ini:

  1. penjualan tahunan
  2. kemampuan keuangan
  3. ketersediaan tenaga kerja konstruksi
  4. kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi

Adapun prasyarat sebuah usaha jasa konstruksi menurut wujud perusahaannya yakni sebagai berikut

Bentuk PerusahaanSegmen Pasar
Perseorangana. berisiko kecil;b. berteknologi sederhana; danc. berbiaya kecil.
Badan Usahaa. berisiko sedang;b. berteknologi madya; dan/atauc. berbiaya sedang
Badan Hukuma. berisiko besar;b. berteknologi tinggi; dan/atauc. berbiaya besar.

Sumber: Pasal 19-24 UU Jasa Konstruksi

Adapun penetapan kualifikasi usaha kecil, menengah, atau besar dijalankan melewati pengevaluasian berikut ini:

  1. penjualan tahunan
  2. kemampuan keuangan
  3. ketersediaan tenaga kerja konstruksi
  4. kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi

Persyaratan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) di Tahun 2019

Untuk tiap pelaku usaha, UU Jasa Konstruksi memberikan persyaratan yang berbeda. Untuk pelaku usaha jasa konstruksi perseorangan contohnya, seharusnya mempunyai Tanda Daftar Usaha Perseorangan (TDUP). TDUP yaitu izin yang diberi terhadap usaha orang perseorangan untuk menyelenggarakan kesibukan Jasa Konstruksi. Sementara itu, badan usaha yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi seharusnya mempunyai izin usaha.

Pada pelaku usaha perseorangan, sistem menerima izinnya dapat di proses di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat. Demikian juga untuk menerima Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). Hal ini cocok dengan amanat dalam Pasal 27 dan 28 UU Jasa Konstruksi. Tapi, ada sebagian tingkatan yang berbeda pada keduanya.

Untuk menerima IUJK di tahun 2019 bagi perusahaan yang alamat usahanya di kawasan Jakarta, cocok ceklis yang dipinta PTSP DKI Jakarta, pelaku perusahaan jasa usaha konstruksi memerlukan surat permohonan dan surat pernyataan kebenaran dokumen yang disertakan. Adapun dokumen lain yang disediakan antara lain: Kartu Petunjuk Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Harus Pajak (NPWP).

Pendirian Perusahaan Jasa Konstruksi di Tahun 2019

Lalu, bagaimana dengan badan usaha yang mau mempunyai Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) di tahun 2019 ini? Apa saja syarat dan prosedur untuk membikin perusahaan SIUJK? Kecuali sebagian syarat dokumen pribadi seperti perusahaan perseorangan di atas, badan usaha terpenting semestinya membikin keautentikan pendirian perusahaan. Adapun wujud usaha yang dapat dipilih merupakan Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, ataupun Persekutuan Komanditer (CV). Tapi, perlu pastikan lokasi yang hendak diwujudkan domisili perusahaan telah cocok zonasi. Untuk DKI Jakarta, pedomannya bertolak ukur pada Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Perihal FRencana Detail Tata Ruang dan Tata Zonasi.

Legalitas pendirian bagi badan usaha harus dibuat di notaris yang kemudian dituangkan dalam Akta Pendirian. Dalam dokumen ini dimuat maksud dan tujuan perusahaan yang panduannya merupakan KBLI 2017. Ini artinya, badan usaha semestinya mengacu pada Perka BPS No. 19 Tahun 2017 Perihal Kode KBLI (Perubahan).

Berikutnya, sertifikat pendirian badan usaha yang mau mempunyai SIUJK di tahun 2019 akan diregistrasikan ke instansi berhubungan. Sementara itu, untuk badan usaha berbentuk CV akan menerima Surat Keterangan Teregistrasi (SKT). Dokumen-dokumen di atas akan dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan HAM. Selanjutnya berbeda seandainya badan usaha berbentuk koperasi di mana dokumen tersebut dikeluarkan oleh Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Berikutnya, badan usaha akan menerima NPWP Badan.

Agar menerima SIUJK di tahun 2019, badan usaha semestinya mempunyai sebagian dokumen persyaratan di bawah ini:

1. Kartu Tanda Anggota (KTA)

Tiap-tiap perusahaan atau badan usaha jasa konstruksi yang berharap menerima SIUJK di tahun 2019 wajib teregistrasi sebagai member asosiasi perusahaan jasa konstruksi yang terakreditasi atau teregistrasi di LPJK. Dengan kata lain, tiap perusahaan jasa konstruksi sepatutnya mempunyai Kartu Petunjuk Member (KTA) Asosiasi sebagai persyaratan SIUJK. Untuk itu, perusahaan jasa konstruksi secara khusus dulu harus masuk keanggotaan di sebuah asosiasi perusahaan.

Tak sembarangan asosiasi yang dapat memberikan KTA terhadap perusahaan jasa konstruksi. Cuma asosiasi perusahaan ini wajib terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Bila berharap mengenal asosiasi yang cocok dengan perusahaan yang akan didirikan, silakan kunjungi website LPJK di www.lpjk.net.

2. Surat Keterangan Tenaga Terampil (SKTK)

Dokumen berikutnya yang sepatutnya dimiliki untuk memenuhi persyaratan dan prosedur menerima SIUJK di tahun 2019 merupakan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKTK). Adapun yang dimaksud SKTK merupakan Sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberi terhadap tenaga terampil konstruksi yang sudah memenuhi syarat kompetensi menurut disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keterampilan tertentu.

Permohonan SKTK diajukan secara tertulis terhadap LPJK Provinsi dikenalkan segera dan/atau via Asosiasi Pekerjaan sebagaimana dimaksud dengan memakai formulir sebagaimana yang disediakan oleh institusi berhubungan.

Sebagian lampiran yang sepatutnya disertakan dalam Permohonan SKTK merupakan sebagai berikut:

  • Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah, kantor pos, notaris atau Asosiasi Profesi penerima permohonan.
  • Ijazah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf a, diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan yang terakreditasi sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
  • Daftar Pengalaman Kerja yang sesuai dengan klasifikasi / subklasifikasi kompetensi kerja Pemohon yang terstruktur dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran 2 yang ditandatangani oleh Pemohon dengan tinta warna biru dan tidak boleh menggunakan scan.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku.
  • Surat Pernyataan dari Pemohon yang menyatakan bahwa seluruh data dalam dokumen yang disampaikan adalah benar.
  • Self assesment dilakukan melalui Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI) LPJK Nasional.

Untuk mengenal regulasi lebih lanjut mengenai tata cara menerima SKTK ini, dapat mempelajari Undang-undang LPJK Nomor 6 Seputar Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Trampil.

Untuk pelaksanaan dan tarif menerima SIUJK hubungi TripleSo di 0821-2232-5262

3. Sertifikat Keahlian Kerja (SKA)

Bagi perusahaan yang berharap mempunyai Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi(SIUJK) di tahun 2019, prosedur dan syarat lainnya merupakan wajib mempunyai Akta Keahlian Kerja (SKA). SKA merupakan Akta yang diterbitkan LPJK dan dikasih terhadap tenaga ahli konstruksi yang sudah memenuhi syarat kompetensi menurut disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu.

Adapun metode dan persyaratan menerima SKA berdasarkan Pasal 8 Hukum LPJK Nomor 5 Tahun 2017 Seputar Sertifikasi dan Pendaftaran Kekuatan Spesialis merupakan diajukan secara tertulis terhadap LPJK melewati Asosiasi Pekerjaan dengan memakai formulir yang disediakan oleh LPJK. Sementara itu, persyaratan yang wajib dipenuhi antara lain:

  • Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah, kantor pos, notaris atau Asosiasi Profesi penerima permohonan dengan ketentuan latar belakang pendidikan Pemohon harus sesuai dengan kompetensi yang dimohonkan.
  • Ijazah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf a, diterbitkan oleh.
  • Lembaga Pendidikan yang terakreditasi sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
  • Daftar Pengalaman Kerja yang sesuai dengan klasifikasi / subklasifikasi.
  • Kompetensi kerja Pemohon yang terstruktur dengan menggunakan formulir yang ditandatangani oleh Pemohon dengan tinta warna biru dan tidak boleh menggunakan scan.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku.
  • Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perorangan.
  • Surat Pernyataan dari Pemohon yang menyatakan bahwa seluruh data dalam dokumen yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan formulir dari LPJK.
  • Self assesment dilakukan melalui SIKI-LPJK Nasional.
4. Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Akta Badan Usaha ialah pertanda bukti pengakuan kepada kelompok dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.

SBU, sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 UU Jasa Konstruksi adalah dokumen semestinya bagi tiap-tiap badan usaha yang berkeinginan berkiprah dalam jasa konstruksi. Akta ini diterbitkan oleh menteri melewati lembaga sertifikasi badan usaha yang disusun oleh asosiasi badan usaha yang sudah terakreditasi. SBU biasanya akan memuat sebagian info sebagai berikut:

  1. jenis usaha
  2. sifat usaha
  3. klasifikasi usaha
  4. kualifikasi usaha

Dokumen Lain yang Harus Dipenuhi Sebagai Syarat untuk Mendapatkan SIUJK di Tahun 2019

Sesudah seluruh dokumen di atas dimiliki, badan usaha dapat mengajukan surat izin usaha jasa konstruksi ke PTSP setempat. Melainkan, ada sebagian dokumen yang juga seharusnya disertakan ketika mengajukan izin.

Salah satu dokumen yang penting yaitu Surat Pernyataan Kemampuan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) serta surat izin tetangga kiri, kanan, depan, dan belakang sebagai ganti HO atau UUG. Perusahaan juga akan dipinta mengajukan proposal teknis yang dilengkapi antara lain:

  1. Fotokopi Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan Tenaga (SKT)
  2. Fotokopi KTA Asosiasi Perusahaan
  3. Foto kantor perusahaan (Papan nama/plang, kantor tampak depan, ruang kerja,& ruang rapat) warna 1 lembar
  4. Foto penanggung jawab

Meskipun di DKI Jakarta, SKDP dianggap bukan lagi sebagai prasyarat untuk mendapatkan perizinan sebagaimana SK PTSP DKI Nomor 23 Tahun 2017 Perihal Pencapaian Sasaran Kemudahan Berusaha, melainkan sebaiknya perusahaan memilikinya. Dokumen ini masih tercantum dalam list prasyarat pengajuan izin SIUJK di laman PTSP. Kecuali itu, SKDP biasanya berperan sebagai prasyarat dikala perusahaan melaksanakan kesibukan peraturan dengan pihak ketiga.

Jangan lupa juga untuk membawa IMB bangunan lokasi kantor dan bukti sudah membayar pajak PBB. Apabila tanah atau bangunan disewa, lampirkanlah sebagian dokumen di bawah ini:

  1. Perjanjian sewa-menyewa tanah/bangunan
  2. Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp. 6.000 dari pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunan digunakan
  3. Fotokopi KTP pemilik tanah atau bangunan

Bila seluruh dokumen di atas telah dimiliki dan tak ada situasi sulit, karenanya surat izin usaha jasa konstruksi untuk perusahaan perorangan ataupun badan usaha akan diberi oleh pihak berwajib. Gampang bukan untuk menerima SIUJK di tahun 2019 ini? Bila perusahaan Anda berharap juga menikmati gurihnya bisnis jasa konstruksi, dapat menghubungi TripleSo di 0821-2232-5262

Share this story:

Write a comment