What are you Looking for?
Perseroan Terbatas (PT) adalah subjek regulasi yang memiliki hak untuk meregistrasikan merek dan mendapatkan hak atas merek. Namun perlu dikenal bahwa dalam Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2016 perihal Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) dan Pasal 1 ayat (3) Hukum Menteri Regulasi dan Pendaftaran Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 perihal Merek (Permenkumham 67/2016) nama perusahaan tak secara otomatis menerima hak atas merek, nama hal yang demikian mesti diregistrasikan lebih-lebih dulu sehingga bisa mendapat hak atas merek teregistrasi. Lalu bagaimana caranya supaya PT bisa meregistrasikan mereknya?
Pertama, yang mesti dilaksanakan merupakan penyelidikan merek di www.dgip.go.id. ini dilaksanakan untuk menghindari adanya penolakan dari Dirjen HKI atas persamaan keseluruhan atau pada pokoknya dengan merek yang lebih-lebih dulu diregistrasikan. Indonesia menganut asas first to file, jadi yang akan mendapatkan perlindungan merupakan pemilik yang telah meregistrasikannya lebih-lebih dulu.
Kedua, lengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan PT untuk meregistrasikan Merek, adalah sebagai berikut:
Ketiga, mengerjakan registrasi ke Dirjen HKI. Segala syarat yang telah dilengkapi semestinya berbentuk hardcopy dan softcopy (dalam wujud jpeg dan pdf). Softcopy hal yang demikian akan diinput dan diverifikasi oleh pihak berhubungan. Sesudah syarat diungkapkan komplit karenanya pemohon akan dikasih nomor billing untuk membayarkan tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Merek di Bank. Tarif PNBP dipegang melewati PP No. 28 Tahun 2019 perihal Macam dan Biaya atas variasi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Undang-undang dan Hak Asasi Manusia. Tarif PNBP bisa dipandang juga disitus http://www.dgip.go.id/biaya-merek. Sesudah selesai mengerjakan pembayaran tarif PNBP, Pemohon menunggu kurang lebih tiga jam untuk dapat mengambil bukti permohonan registrasi merek.