What are you Looking for?
Sebenernya sejak kapan istilah virtual office itu? Dan apakah kantor virtual memiliki persepsi yang positif atau negatif?
Pengaturan kantor virtual adalah hasil dari keberadaan Perda DKI Jakarta No. 1/2014 tentang Zonasi. Dan mengatur kantor virtual sendiri kemudian diatur pada tahun 2016 melalui SE PTSP DKI Jakarta No. 6/2016.
Mengapa dibutuhkan Sistem Zonasi?
Perda Zonasi ditentukan dan ditandatangani tanggal 17 Februari 2014 oleh Gubernur Joko Widodo.
Tujuan dikeluarkannya Perda ini jika ditentang terhadap komponen menimbang, merupakan untuk mengatur ruang demi pembangunan dapat dikerjakan dengan efisien dan tepat sasaran, sehingga menghasilkan ruang yang berkelanjutan untuk keberlanjutan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Dengan alasan seperti itu, disetujui pemerintah DKI Jakarta beramibisi untuk menyelesaikan fungsi-fungsi ruang di Jakarta, meminta awut-awutan.
Seumpama merupakan kawasan industri untuk industri kesibukan. Dalam Perda Zonasi, kawasan industri bebas berada di Pulogadung, Cakung, Cengkareng. Dan tak ada kawasan industri contohnya di Kebayoran Baru, sebab kawasan Kebayoran Baru tak pantas untuk kesibukan industri.
Sistem mengenal zonasi adalah dengan melihat Perda Zonasi yang dapat diakses di sini .
Lebih baik seandainya untuk melihat zonasi per Kecamatan dapat dilihat dari situs.
Contoh melihat zonasi Kecamatan Kebayoran Baru
Sesudah memuat gambar, maka akan keluar Peta Zonasi Kebayoran Baru
Contoh jika Anda berusaha dalam bidang peranti lunak dan pengangkutan lokasi usaha Jalan Senopati seperti yang ditunjukkan pada gambar di bawah ini yang berada di zonasi R.4 atau Sub Area Rumah Sedang, perbaiki tempat hal yang diperuntukkan untuk rumah dan usaha Anda tidak akan dikeluarkan izin usaha.
Dengan demikian usaha Anda berada di zonasi pemukiman, maka kesibukan usaha software house tak akan dapat dikeluarkan izin SIUP untuk kesibukan usaha yang Anda lakukan.
Ini tentu saja sungguh-sungguh memberatkan bagi pengusaha pemula yang belum mempunyai modal untuk menyediakan alamat usaha di gedung maupun ruko dengan zonasi usaha.
Ini tentu saja bertolak belakang dengan kemauan pemerintah yang mau menghasilkan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya lewat kesibukan entrepreneurship.
Dengan demikian sebab usaha Anda berada di zonasi pemukiman, karenanya aktivitas usaha software house tak akan dapat dikeluarkan izin SIUP untuk aktivitas usaha yang Anda lakukan.
Ini tentu saja betul-betul memberatkan bagi pengusaha pemula yang belum mempunyai modal untuk menyediakan alamat usaha di gedung maupun ruko dengan zonasi usaha.
Ini tentu saja bertolak belakang dengan harapan pemerintah yang mau mewujudkan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya melewati aktivitas entrepreneurship.
Sebab Perda Zonasi dianggap tak menunjang iklim usaha yang kondusif di DKI Jakarta sebab dirasa memberatkan pengusaha pemula yang tak dapat menyediakan domisili bisnis yang proper, alhasil via Surat Edaran Kepala BPTSP DKI Jakarta No. 6 tahun 2016 perihal Penerbitan Surat Keterangan Alamat Dan Izin-Izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office dikeluarkan (unduh disini.)
Virtual Office yaitu domisili usaha tanpa aktivitas jasmani suatu usaha atau ruang kantor. Kesibukan virtual office memungkinkan para pelaku usaha untuk berprofesi dari manapun atau daerah lain semisal memakai komputer jinjing atau telpon genggam, dengan atau tanpa koneksi dunia maya.
MAU SEWA VIRTUAL OFFICE CUMA 3 JUTA / Tahun?
BONUS 15 JAM MEETING ROOM – BISA PKP – LIHAT DISINI
Dikeluarkannya hukum yang mengendalikan seputar pengaplikasian virtual office Jakarta tentu saja memberikan angin segar bagi pelaku usaha terlebih pelaku usaha di Jakarta.
Sebab aktivitas usaha di dapat dijalankan rumah, karenanya akan menghemat tarif operasional menyewa kantor di zonasi komersial yang tentu saja lumayan sungguh-sungguh mahal, secara khusus bagi pengusaha pemula.
Demikianlah UU Diizinkannya Virtual Office, yang menolong pelaku usaha pemula untuk mengurangi tarif operasional dan terlebih izin usaha akan dapat diberi dari pemerintah Jakarta.
Seandainya ada pertanyaan, mohon diberi tahu di kolom komentar. Dan seandainya tulisan ini bermanfaat, silahkan share ke sahabat anda dengan klik share button!