Dasar Hukum Diperbolehkannya Virtual Office Di 2019

Dasar Hukum Diperbolehkannya Virtual Office Di 2019

Dasar Hukum Diperbolehkannya Virtual Office Di 2019

Inilah Dasar Undang-undang atau aturan hukum yang berlaku tentang Kantor Virtual.

Sebenernya sejak kapan istilah virtual office itu? Dan apakah kantor virtual memiliki persepsi yang positif atau negatif?

Pengaturan kantor virtual adalah hasil dari keberadaan Perda DKI Jakarta No. 1/2014 tentang Zonasi. Dan mengatur kantor virtual sendiri kemudian diatur pada tahun 2016 melalui SE PTSP DKI Jakarta No. 6/2016.

Perihal Kebijakan Zonasi

Mengapa dibutuhkan Sistem Zonasi?

Perda Zonasi ditentukan dan ditandatangani tanggal 17 Februari 2014 oleh Gubernur Joko Widodo.

Tujuan dikeluarkannya Perda ini jika ditentang terhadap komponen menimbang, merupakan untuk mengatur ruang demi pembangunan dapat dikerjakan dengan efisien dan tepat sasaran, sehingga menghasilkan ruang yang berkelanjutan untuk keberlanjutan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Dengan alasan seperti itu, disetujui pemerintah DKI Jakarta beramibisi untuk menyelesaikan fungsi-fungsi ruang di Jakarta, meminta awut-awutan.

Seumpama merupakan kawasan industri untuk industri kesibukan. Dalam Perda Zonasi, kawasan industri bebas berada di Pulogadung, Cakung, Cengkareng. Dan tak ada kawasan industri contohnya di Kebayoran Baru, sebab kawasan Kebayoran Baru tak pantas untuk kesibukan industri.

Metode Mengenal Zonasi Usaha

Sistem mengenal zonasi adalah dengan melihat Perda Zonasi yang dapat diakses di sini .

Lebih baik seandainya untuk melihat zonasi per Kecamatan dapat dilihat dari situs.

mencari zonasi Contoh melihat zonasi Kecamatan Kebayoran Baru

Sesudah memuat gambar, maka akan keluar Peta Zonasi Kebayoran Baru

peta zonasi kebayoran baru

Bagaimana Sekiranya Tak Sesuai Zonasi

Contoh jika Anda berusaha dalam bidang peranti lunak dan pengangkutan lokasi usaha Jalan Senopati seperti yang ditunjukkan pada gambar di bawah ini yang berada di zonasi R.4 atau Sub Area Rumah Sedang, perbaiki tempat hal yang diperuntukkan untuk rumah dan usaha Anda tidak akan dikeluarkan izin usaha.

zonasi Senopati

Dengan demikian usaha Anda berada di zonasi pemukiman, maka kesibukan usaha software house tak akan dapat dikeluarkan izin SIUP untuk kesibukan usaha yang Anda lakukan.

Ini tentu saja sungguh-sungguh memberatkan bagi pengusaha pemula yang belum mempunyai modal untuk menyediakan alamat usaha di gedung maupun ruko dengan zonasi usaha.

Ini tentu saja bertolak belakang dengan kemauan pemerintah yang mau menghasilkan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya lewat kesibukan entrepreneurship.

Dibatasinya Pengaplikasian Virtual Office

Dengan demikian sebab usaha Anda berada di zonasi pemukiman, karenanya aktivitas usaha software house tak akan dapat dikeluarkan izin SIUP untuk aktivitas usaha yang Anda lakukan.

Ini tentu saja betul-betul memberatkan bagi pengusaha pemula yang belum mempunyai modal untuk menyediakan alamat usaha di gedung maupun ruko dengan zonasi usaha.

Ini tentu saja bertolak belakang dengan harapan pemerintah yang mau mewujudkan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya melewati aktivitas entrepreneurship.

Dikendalikannya Pengaplikasian Virtual Office

Sebab Perda Zonasi dianggap tak menunjang iklim usaha yang kondusif di DKI Jakarta sebab dirasa memberatkan pengusaha pemula yang tak dapat menyediakan domisili bisnis yang proper, alhasil via Surat Edaran Kepala BPTSP DKI Jakarta No. 6 tahun 2016 perihal Penerbitan Surat Keterangan Alamat Dan Izin-Izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office dikeluarkan (unduh disini.)

Pengertian Virtual Office

Virtual Office yaitu domisili usaha tanpa aktivitas jasmani suatu usaha atau ruang kantor. Kesibukan virtual office memungkinkan para pelaku usaha untuk berprofesi dari manapun atau daerah lain semisal memakai komputer jinjing atau telpon genggam, dengan atau tanpa koneksi dunia maya.

MAU SEWA VIRTUAL OFFICE CUMA 3 JUTA / Tahun?
BONUS 15  JAM MEETING ROOM – BISA PKP – LIHAT DISINI

Profit & Kerugian Virtual Office

Dikeluarkannya hukum yang mengendalikan seputar pengaplikasian virtual office Jakarta tentu saja memberikan angin segar bagi pelaku usaha terlebih pelaku usaha di Jakarta.

Sebab aktivitas usaha di dapat dijalankan rumah, karenanya akan menghemat tarif operasional menyewa kantor di zonasi komersial yang tentu saja lumayan sungguh-sungguh mahal, secara khusus bagi pengusaha pemula.

Keuntungan virtual office:

  • Menghemat tarif operasional sebab tak perlu menyewa gedung perkantoran dan menyediakan fasilitas dan perlengkapan kantor.
  • Mempunyai branding yang bagus sebab domisili virtual office akan berada di zona sentra bisnis
  • Bekerja fleksibel. Dengan virtual office tak lagi terkekang sepatutnya berprofesi di kantor
  • Bekerja kapan saja. Anda tak lagi sepatutnya membayar tarif overtime kalau berharap mengerjakan kerja lembur.

Kerugian virtual office:

  • Izin usaha cuma diberi terbatas, semisal TDP untuk perusahaan virtual office cuma diberi 1 tahun dan bisa diperpanjang. Seandainya bukan virtual office dapat diberi TDP 5 tahun.
  • Kesusahan kalau ada klien / pemerintah yang akan mengerjakan kuesioner daerah usaha.

Demikianlah UU Diizinkannya Virtual Office, yang menolong pelaku usaha pemula untuk mengurangi tarif operasional dan terlebih izin usaha akan dapat diberi dari pemerintah Jakarta.

Seandainya ada pertanyaan, mohon diberi tahu di kolom komentar. Dan seandainya tulisan ini bermanfaat, silahkan share ke sahabat anda dengan klik share button!

Share this story:

Write a comment