What are you Looking for?
PKP atau Pengusaha Kena Pajak merupakan pengusaha / bisnis / perusahaan yang menjalankan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Poin (PPN) menurut Undang-undang Pajak Pertambahan Poin (UU PPN) 1984 dan perubahannya.
Sebelum mendapatkan pengukuhan PKP atau Pengusaha Kena Pajak, seorang pengusaha atau wajib pajak badan semestinya memenuhi persyaratan pengajuan PKP dan lolos dari kuesioner yang dikerjakan KPP atau KP2KP.
Untuk mendapatkan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, seorang pengusaha/bisnis/perusahaan semestinya memenuhi prasyarat berikut:
Permohonan menjadi Pengusaha Kena Pajak diajukan ke KPP atau KP2KP yang kawasan kerjanya mencakup daerah tinggal, daerah kedudukan, atau daerah tempat kegiatan wajib pajak.
Selain mesti mempunyai omzet sebanyak Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun, pengusaha yang harus menerima pengukuhan PKP yakni pengusaha yang melaksanakan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam tempat Pabean dan/atau melaksanakan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak Tak Berwujud diharuskan:
Selain formulir registrasi PKP yang perlu Anda download di sini, berikut ini dokumen-dokumen yang mesti diajukan ke KPP untuk memenuhi prasyarat pengajuan PKP dan memperoleh pengukuhan PKP:
Dalam rentang waktu 3-5 hari sesudah seluruh prasyarat dilengkapi dan diajukan, petugas verifikasi akan mengerjakan kuesioner atau verifikasi.
Jika disetujui, maka sekitar 1-2 hari semenjak kuesioner, maka surat pengukuhan PKP bisa diambil di KPP daerah prasyarat pengajuan PKP diberi.
Keputusan Permohonan Pengajuan PKP diterbitkan paling lambat 5 sampai 10 hari kerja sesudah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
Tapi ada kalanya, pengajuan PKP ditolak, karena alasan berikut:
Meski menu registrasi PKP online ada di aplikasi e-registration DJP https://ereg.pajak.go.id dengan judul “Pengukuhan PKP”, tapi aplikasi ini belum dapat diterapkan untuk daftar PKP online.
Berikut pengumuman yang dipasang pada laman e-registration DJP.
Untuk daftar PKP, sepatutnya wajib pajak harus mendatangi KPP daerah sepatutnya tempat wajib pajak terdaftar.
Sesudah menerima pengukuhan PKP, wajib pajak perlu membikin Pajak Masukan, Pajak Keluaran, eFaktur pajak dan SPT Masa PPN, bayar PPN dan e-filing PPN.
Dikala ini pemerintah menyediakan aplikasi legal untuk menjalankan kewajiban-kewajiban e-faktur dan PPN Anda per bulannya via e-Faktur desktop.
Anda bisa men-download dan menginstal aplikasi ini di perangkat kerja Anda.