Cara & Syarat Pengajuan PKP

Cara & Syarat Pengajuan PKP

Cara & Syarat Pengajuan PKP

PENGERTIAN PKP (PENGUSAHA KENA PAJAK)

PKP atau Pengusaha Kena Pajak merupakan pengusaha / bisnis / perusahaan yang menjalankan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Poin (PPN) menurut Undang-undang Pajak Pertambahan Poin (UU PPN) 1984 dan perubahannya.

Sebelum mendapatkan pengukuhan PKP atau Pengusaha Kena Pajak, seorang pengusaha atau wajib pajak badan semestinya memenuhi persyaratan pengajuan PKP dan lolos dari kuesioner yang dikerjakan KPP atau KP2KP.

BERIKUT SYARAT PENGAJUAN PKP

Untuk mendapatkan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, seorang pengusaha/bisnis/perusahaan semestinya memenuhi prasyarat berikut:

  1. Mempunyai pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun pembukuan mencapai Rp 4,8 miliar. Tak termasuk pengusaha/bisnis/perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar, kecuali pengusaha tersebut memilih dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak.
  2. Lewat progres informasi lapangan yang dijalankan KPP atau KP2KP daerah registrasi
  3. Melengkapi dokumen dan persyaratan pengajuan PKP atau pengukuhan PKP.

Permohonan menjadi Pengusaha Kena Pajak diajukan ke KPP atau KP2KP yang kawasan kerjanya mencakup daerah tinggal, daerah kedudukan, atau daerah tempat kegiatan wajib pajak.

DAFTAR PENGUSAHA YANG WAJIB MENDAPTKAN PENGUKUHAN PKP

Selain mesti mempunyai omzet sebanyak Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun, pengusaha yang harus menerima pengukuhan PKP yakni pengusaha yang melaksanakan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam tempat Pabean dan/atau melaksanakan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak Tak Berwujud diharuskan:

  1. Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  2. Memungut pajak yang terutang.
  3. Menyetorkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang masih mesti dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan yang bisa dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
  4. Melaporkan pemungutan, penyetoran, dan penghitungan pajaknya paling lambat akhir bulan selanjutnya (SPT Masa PPN)

DOKUMEN & FORMULIR REGISTRASI YANG HARUS DISIAPKAN

Selain formulir registrasi PKP yang perlu Anda download di sini, berikut ini dokumen-dokumen yang mesti diajukan ke KPP untuk memenuhi prasyarat pengajuan PKP dan memperoleh pengukuhan PKP:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Fotokopi KTP bagi WNI atau fotokopi KITAS/KITAP bagi WNA.
  • Dokumen izin aktivitas usaha yang diterbitkan oleh instansi berwajib yang memiliki wewenang.
  • Surat keterangan aktivitas usaha atau profesi bebas dari pejabat Pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

2. Wajib Pajak Badan

  • Fotokopi Akta pendirian atau dokumen pendirian atau perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang dilegalisasi oleh pejabat yang memiliki wewenang.
  • Fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus atau fotokopi paspor dan surat keterangan daerah tinggal dari pejabat pemerintah tempat sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa jikalau penanggung jawab perusahaan yaitu WNA.
  • Dokumen izin usaha dan/atau aktivitas yang diterbitkan oleh instansi yang memiliki wewenang.
  • Surat keterangan daerah aktivitas usaha yang diterbitkan dari Pejabat Pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

3. Wajib Pajak Badan Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation)

  • Fotokopi Perjanjian Kerjasama / Akta Pendirian sebagai format kerja sama operasi (Joint Operation) yang dilegalisasi oleh pejabat yang memiliki wewenang.
  • Fotokopi kartu NPWP masing-masing member format kerja sama operasi (joint operation) yang diharuskan untuk mempunyai NPWP.
  • Fotokopi kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan member format kerja sama operasi (joint operation) atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab yaitu WNA.
  • Dokumen izin kesibukan usaha yang diterbitkan oleh instansi memiliki wewenang.
  • Surat Keterangan daerah kesibukan usaha dari Pejabat Pemerintah Tempat sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri ataupun Wajib Pajak Badan asing.

Dokumen-dokumen lain yang biasanya disertakan adalah:

  • Bukti sewa / kepemilikan daerah usahaFoto ruangan / daerah usaha
  • Peta lokasi
  • Spesimen penanda tangan faktur (form disediakan KPP) & fotokopi penanda tangan faktur
  • Daftar harta / invetaris kantor
  • Laporan keuangan (neraca laba / rugi)
  • SPT Tahunan terakhir

PENYEBAB PENGAJUAN PKP DITOLAK

Dalam rentang waktu 3-5 hari sesudah seluruh prasyarat dilengkapi dan diajukan, petugas verifikasi akan mengerjakan kuesioner atau verifikasi.

Jika disetujui, maka sekitar 1-2 hari semenjak kuesioner, maka surat pengukuhan PKP bisa diambil di KPP daerah prasyarat pengajuan PKP diberi.

Keputusan Permohonan Pengajuan PKP diterbitkan paling lambat 5 sampai 10 hari kerja sesudah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.

Tapi ada kalanya, pengajuan PKP ditolak, karena alasan berikut:

  • Tidak memenuhi segala prasyarat pengajuan PKP
  • Keraguan petugas atas keaslian dan kepantasan perusahaan
  • Pengusaha menjalankan penyerahan BKP/JKP yang dikecualikan/bukan obyek PPN

BISAKAH DAFTAR PKP ONLINE?

Meski menu registrasi PKP online ada di aplikasi e-registration DJP https://ereg.pajak.go.id dengan judul “Pengukuhan PKP”, tapi aplikasi ini belum dapat diterapkan untuk daftar PKP online.

Berikut pengumuman yang dipasang pada laman e-registration DJP.

Untuk daftar PKP, sepatutnya wajib pajak harus mendatangi KPP daerah sepatutnya tempat wajib pajak terdaftar.

PKP (pengusaha kena pajak), syarat pengajuan pkp dan pengukuhan pkp tidak bisa dilakukan dengan daftar pkp online di ereg pajak

SETELAH PKP DIKUKUHKAN, APA SELANJUTNYA?

Sesudah menerima pengukuhan PKP, wajib pajak perlu membikin Pajak Masukan, Pajak Keluaran, eFaktur pajak dan SPT Masa PPN, bayar PPN dan e-filing PPN.

Dikala ini pemerintah menyediakan aplikasi legal untuk menjalankan kewajiban-kewajiban e-faktur dan PPN Anda per bulannya via e-Faktur desktop.

Anda bisa men-download dan menginstal aplikasi ini di perangkat kerja Anda.

Share this story:

Write a comment