Bingung Menggunakan OSS? Begini Cara Daftar Izin Usaha dengan OSS

Bingung Menggunakan OSS? Begini Cara Daftar Izin Usaha dengan OSS

Bingung Menggunakan OSS? Begini Cara Daftar Izin Usaha dengan OSS

Pemerintah via Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah mengaplikasikan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Berdasarkan dokumen PP 24/2018 yang diterima Kompas.com pada Kamis (5/7/2018), diceritakan metode mendaftar aktivitas berupaya pertama-tama dengan mengakses web OSS di oss.go.id. Website ini belum aktif sebab masih menunggu peluncuran oleh Presiden Joko Widodo yang rencananya dijalankan dalam minggu ini.

Tetapi sebagai ilustrasi, nantinya di web hal yang demikian pelaku usaha yang ialah perseorangan akan dipinta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berikut dengan nomor peresmian sertifikat pendirian atau nomor registrasi PT, yayasan/badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan persekutuan perdata.

Pelaku usaha juga dipinta untuk menyertakan dasar regulasi penyusunan perusahaan biasa, perusahaan biasa tempat, badan regulasi lainnya yang dimiliki oleh negara, institusi penyiaran publik, atau badan layanan biasa. Langkah selanjutnya, jikalau pelaku usaha belum mempunyai Nomor Pokok Sepatutnya Pajak (NPWP), karenanya OSS akan memproses pemberian NPWP lebih-lebih dulu.

Sesudah NPWP selesai, OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berupaya. NIB dikeluarkan dalam wujud 13 digit angka acak yang dikasih pengaman dan disertai dengan pertanda tangan elektronik.

Nantinya, NIB akan berfungsi sebagai identitas berupaya dan bisa dipakai pelaku usaha untuk menerima izin usaha dan izin komersial atau operasional. Termasuk ketika seharusnya memenuhi prasyarat lain untuk izin usaha dan izin komersial atau operasional.

NIB juga akan berlaku sebagai Petunjuk Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak jalan masuk kepabeanan. Pelaku usaha yang sudah mendapatkan NIB sekalian teregistrasi sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sementara bagi pelaku usaha yang akan mempekerjakan kekuatan kerja asing, akan diberi bimbingan untuk mengajukan peresmian Agenda Pemakaian Daya Kerja Asing (RPTKA) di dalam web OSS.

Pelaku usaha yang sudah bisa izin usaha via OSS dapat menjalankan pengadaan tanah, perubahan luas lahan, pembangunan bangunan gedung dan pengoperasiannya, pengadaan perlengkapan atau sarana, pengadaan sumber kekuatan manusia, penyelesaian sertifikasi atau kelaikan, pelayanan uji coba produksi, serta cara kerja produksi.

Sebagai catatan tambahan, bagi pelaku usaha yang belum menuntaskan amdal dan atau agenda teknis bangunan gedung, belum bisa menjalankan pembangunan bangunan gedung.

Kami Legalyn Indonesia ialah Local Brand bergerak dalam bidang layanan pengurusan orisinilitas (Legal Business Service) pendirian PT, CV, serta PKP dan juga kami menyediakan virtual office, serviced office bagi Anda yang terkendala di kawasan alamat perusahaan. Langsung konsultasikan terhadap kami, feel free for consultation.

Share this story:

Write a comment