Biaya dan Syarat Pendirian PMA

Biaya dan Syarat Pendirian PMA

Biaya dan Syarat Pendirian PMA

Penanaman Modal Sebagai penanaman modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, bagus yang mengaplikasikan modal asing yang berpatungan dengan penanam modal asing.

Ketetapan tentang Penanaman Modal dikontrol dalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 perihal Penanaman Modal.

Penanam Modal Asing dapat dilaksanakan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan / atau pemerintah asing yang mengelola penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha atau ragam usaha terbuka untuk kesibukan penanaman modal, selain bidang usaha atau ragam usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan ikatan kepemilikan modal per bidang usaha perusahaan dikontrol dalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Perihal Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Prasyarat di Bidang Penanaman Modal.

Peraturan dan Perundang-undangan terkait:

  • Undang-undang No. 25 Tahun 2007 – Tentang Penanaman Modal
  • Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perusahaan Terbatas
  • Peraturan Presiden No. 36 Th 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
  • Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal

Tahapan Pembuatan/Pendirian PMA (Penanaman Modal Asing) sebagai berikut, dimulai dari dengan menyampaikan surat permohonanan BKPM. Berikut skema alur proses PANDUAN INVESTASI | MEKANISME PERSETUJUAN & LISENSI:

Proses BKPM PMA

Syarat pendirian :

  1. Foto copy Paspor untuk WNA
  2. Foto copy KTP dan NPWP pribadi untuk WNI
  3. Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri
  4. Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
  5. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
  6. Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  7. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  8. Siap di survey

Persiapan yang sudah merupakan kesepakatan bersama :

  1. Nama PT
  2. Kedudukan dan bidang usaha
  3. Jumlah Modal Dasar dan Modal setor
  4. Komposisi Saham
  5. Susunan Direksi dan Komisaris

Paket PMA  meliputi :

  1. Surat Persetujuan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
  2. Akta Notaris
  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  5. SK Kehakiman
  6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Biaya Mulai Dari 10 Jutaan

Lama Proses : 25 hari kerja

Share this story:

Write a comment