What are you Looking for?
Penanaman Modal Sebagai penanaman modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, bagus yang mengaplikasikan modal asing yang berpatungan dengan penanam modal asing.
Ketetapan tentang Penanaman Modal dikontrol dalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 perihal Penanaman Modal.
Penanam Modal Asing dapat dilaksanakan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan / atau pemerintah asing yang mengelola penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha atau ragam usaha terbuka untuk kesibukan penanaman modal, selain bidang usaha atau ragam usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan ikatan kepemilikan modal per bidang usaha perusahaan dikontrol dalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Perihal Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Prasyarat di Bidang Penanaman Modal.
Tahapan Pembuatan/Pendirian PMA (Penanaman Modal Asing) sebagai berikut, dimulai dari dengan menyampaikan surat permohonanan BKPM. Berikut skema alur proses PANDUAN INVESTASI | MEKANISME PERSETUJUAN & LISENSI: