Apa Sih Yang Dimaksud Dengan NPWP Itu?

Apa Sih Yang Dimaksud Dengan NPWP Itu?

Apa Sih Yang Dimaksud Dengan NPWP Itu?

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak, yang diterapkan sebagai pedoman pengenal dan identitas patut pajak dalam hal melakukan hak dan keharusannya dalam hal perpajakan.

NPWP patut dimiliki warga Indonesia, bagus itu perorangan ataupun badan usaha. NPWP ini dibuat sebagai sarana administrasi perpajakan atau rujukan untuk membayar pajak, juga menjadi prasyarat sejumlah pelayanan lazim, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan sebagainya.

NPWP di bagi menjadi dua bagian:

1. NPWP Pribadi

NPWP Pribadi dimiliki oleh tiap-tiap individu atau tiap-tiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

2. NPWP Badan

NPWP Badan dimiliki oleh tiap-tiap badan atau perusahaan yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

Perbedaan antara NPWP Pribadi dengan NPWP Badan

Secara fisik (format kartu), tak ada perbedaan antara NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Perbedaan yang ada cuma data-data tambahan yang tersimpan dalam database kantor pajak,contoh:

  • Nama wajib pajak
  • Alamat
  • Jenis usaha
  • Pemilik perusahaan
  • Nomor akta
  • Jenis usaha dan cabangnya
  • Harta yang dimiliki
  • dan informasi lainnya yang terdapat di dalam perusahaan
Adapun kegunaan NPWP sebagai berikut ini:

1. Kegunaan NPWP bagi Pengusaha

Bagi Pengusaha, NPWP mempunyai banyak kegunaan. Mayoritas NPWP diaplikasikan untuk peralatan kredit bank. Kegunaan NPWP Bagi Pengusaha yang lain merupakan dalam hal perpajakan. Sebagai seorang pengusaha, kadang-kadang Anda mengajukan pengembalian pajak (restitusi) atas pajak yang Anda bayarkan. Kelebihan pembayaran pajak lazim terjadi bagi Anda yang mempunyai transaski jual beli berhubungan PPN.

2. Kegunaan NPWP bagi Perusahaan

Perusahaan yaitu bentuk badan regulasi dari pengusaha. Kegunaan NPWP Bagi Perusahaan sama dengan Kegunaan NPWP Bagi Pengusaha. Sekiranya Pengusaha yaitu ransel orang pribadi, sementara Perusahaan yaitu badan regulasi.

Syarat membuat NPWP Pribadi
  1. Fotokopi identitas pribadi, Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia.
  2. Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing.
  3. Sekiranya Anda berprofesi sebagai seorang PNS, karenanya sertakan fotokopi SK PNS. JIka Anda berprofesi sebagai seorang karyawan swasta, karenanya sertakan fotokopi surat keterangan kerja dari daerah kerja Anda.
  4. Isi komplit formulir registrasi (formulir sudah tersedia di kantor pajak).

Sebagai warga Negara yang baik, mari kita taat pajak mulai dari saat ini. Banyak sekali manfaat yang akan kita temukan kalau mempunyai NPWP. Segeralah meregistrasikan diri anda untuk menerima NPWP. Selain syaratnya yang gampang, prosesnya juga cepat, kurang lebih satu hari telah selesai. Selain itu, registrasi juga gratis.

Share this story:

Write a comment