What are you Looking for?
Nama PT yaitu prasyarat paling awal untuk mengawali pendirian bisnis. Hal ini nampak sederhana, tetapi pada prakteknya banyak yang kesusahan untuk menemukan nama yang ideal untuk perusahaan mereka. Berbeda dengan CV dimana tak ada batasan regulasi mengenai nama, beberapa kesusahan dalam mencari nama yang layak. Pemilihan nama yang tak ideal dapat menyebabkan situasi sulit bagi kelancaran bisnis perusahaan. Berikut tutorial membikin nama perusahaan untuk menghindari hal-hal yang demikian:
Nama perusahaan patut terdiri dari minimal 3 suku kata Berbahasa Indonesia. Hal ini dijalankan untuk membedakan nama perusahaan lokal dan perusahaan dengan modal asing. Pasal 11 PP 43/2011 menyatakan, “ Perseroan yang semua sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan tata tertib Indonesia harus mengaplikasikan Nama Perseroan dalam Bahasa Indonesia.” Nama juga patut memakai huruf latin dan tak memakai angka, huruf, atau gabungan huruf yang menyusun kata.
Nama Perusahaan seharusnya meniru tradisi kesusilaan yang berlaku. Dengan demikian, pengaplikasian nama yang mengandung info SARA maupun kebencian dan tak cocok dengan etika yang berlaku tak diperbolehkan sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU Perseroan Terbatas.
Pasal 5 ayat (1) huruf g dan h PP Nomor 43 Tahun 2011 menyuarakan bahwa Nama perusahaan seharusnya mencerminkan bidang usaha yang diambil. Kalau disimpulkan, pengaplikasian bidang usaha perusahaan tak boleh bertolak belakang dari nama yang diterapkan. Ada kasus dimana pengaplikasian nama akan mengontrol bidang usaha yang dapat diambill. Sebagai teladan, perusahaan yang memakai kata Jasa di namanya cuma dapat melaksanakan usaha di bidang jasa. Oleh sebab itu, direkomendasikan untuk memakai nama yang pantas dengan bidang usaha yang akan diambil.
Nama Perseroan Terbatas(PT) tak boleh sama dengan yang lain walaupun bidang usaha dan alamat kedua PT berbeda. Hal itu dilarang hukum perundang-undangan. Larangan hal yang demikian dikontrol dalam PP No. 43 Tahun 2011 seputar Cara Pemakaian Pengajuan dan Jika nama Perseroan Terbatas.
Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b PP 43/2011 diceritakan bahwa:
(1) Nama Perseroan yang diajukan sepatutnya memenuhi prasyarat:
1. belum diterapkan secara resmi oleh Perseroan lain atau tak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain.
Bila ada kesamaan nama antara PT yang diregistrasikan dengan PT yang sudah teregistrasi, karenanya Kemenkumham akan menolak registrasi PT hal yang demikian sesuai ketetapan Pasal 3 ayat (1) PP 43/2011.
seluruh ketetapan diatas dipenuhi, karenanya nama perusahaan yang anda ajukan akan diterima dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Untuk mendirikan Perusahaan dari pengajuan nama hingga selesai, silahkan hubungi kami di TripleSo.
Hal utama dalam memilih nama ialah pastikan Anda menyenangi nama tersebut. Rasa menyenangi akan membikin Anda gigih saat menceritakan nama tersebut dimana saja dan kapan saja Anda berada. Kecuali itu perasaan menyenangi juga bisa memberi pengaruh suasana hati saat Anda melakukan sesuatu untuk perusahaan itu.