Apa Sih CV itu?
CV (Comanditaire Venootschap) merupakan salah satu bentuk usaha alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha dengan modal yang terbatas. CV tidak ditentukan jumlah modal minimalnya, berbeda dengan PT yang minimal modalnya sebesar Rp.50 juta dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25% – nya.
Mengapa Anda Lebih Baik Pilih CV?
Tidak ada Modal Minimal Nama Perusahaan yang lebih sesuai Sistem Pengambilan Keputusan yang Lebih Cepat Sistem Perpajakan yang lebih Mudah Lebih Mudah menerima Suntikan Dana
Tahapan Pendirian CV
Berikut merupakan syarat-syarat pendirian CV Lengkap dengan dokumen SIU, NIB, NPWP, AKTA & SKDP
Persyaratan yang Harus di Siapkan
- Nama CV yang akan digunakan (minimal 3 nama, terdiri dari 3 kata).
- Fotocopy KTP para pendiri (Minimal 2 Orang Pendiri).
- Fotocopy NPWP para pendiri (Khusus Direktur Utama/ Penanggungjawab harus dengan format NPWP terbaru yang tercantum NIK).
- Alamat Email dan Nomor Telepon para Pendiri.
- Stempel CV.
Lingkup Pekerjaan
- Akta Pendirian CV dari Notaris (AKTA).
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
- SK Kemenkumham
- Surat Izin Usaha (SIU).
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
Catatan:
Note:
- Jika Anda belum memiliki domisili, kami dapat membantu Anda dengan pilihan paket Virtual Office disini
- Persyaratan tersebut dapat dikirimkan berupa softcopy.
Jangka Waktu Selesai
Seluruh pekerjaan akan diselesaikan dalam jangka waktu kurang lebih 7 – 14 hari kerja setelah ditandatanganinya dokumen untuk ke Notaris dan dokumen persyaratannya kami terima dan dinyatakan lengkap dan benar
Biaya Jasa
Anda akan dikenakan biaya pengurusan sebesar yang tertera di paket yang di pilih dan dibayarkan dengan cara sebagai berikut :
- Pembayaran sebesar yang tertera di pricing list, dan dibayarkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah persetujuan Anda atas proposal penawaran ini kami terima.
- Pelunasan dapat dilakukan melalui transfer antar bank atau datang ke kantor kami.
Harga Paket Pembuatan CV Di Kami
Pendirian CV Free Virtual Office Bronze 1 Th
-
Akta
-
SK Kemenkumham
-
NPWP Perubahan
-
SKT Pajak
-
NIB (Nomor Induk Berusaha)
-
Free Virtual Office 1 Tahun
-
Surat Keterangan Domisili
-
Sharing Phone Number
-
Receptionist Service
-
Fasilitas Surat Menyurat
Pendirian CV Free Virtual Office Silver 1 Th
-
Akta
-
SK Kemenkumham
-
NPWP Perubahan
-
SKT Pajak
-
NIB (Nomor Induk Berusaha)
-
Free Virtual Office 1 Tahun
-
Surat Keterangan Domisili
-
Sharing Phone Number
-
Receptionist Service
-
Free Ruang Meeting 5 Jam/Bln Atau 60 Jam/Th
(*) Semua harga yang dikeluarkan adalah untuk perusahaan yang berbasis di DKI Jakarta. Bagi perusahaan dengan domisili yang berbasis di luar DKI Jakarta, mungkin ada biaya tambahan. Semua harga yang ditampilkan tidak termasuk PPN dan TripleSo punya hak untuk mengubah inklusi dan biaya yang diperlukan.
(*) Klien harus menyediakan kami dengan Domisili Gedung & PBB Gedung jika mereka tidak menggunakan Virtual Office kami sebagai alamat terdaftar untuk mendaftarkan perusahaannya.