
Cara Mudah & Praktis Menghitung Pajak Notaris
by sagita | Oct 14, 2019 | Seputar perizinan, Tips Bisnis
Pajak Notaris
Notaris merupakan salah satu profesi yang menyediakan jasa pembuatan akta di Indonesia. Karena termasuk dalam kategori profesional, seseorang yang bekerja sebagai notaris turut membayar pajak pada negara. Namun, bagaimana penghitungan pajak notaris yang benar? Yuk, baca artikel ini lebih lanjut untuk tahu informasi ini!
Sekilas Tentang Notaris
Secara sederhana, notaris adalah pejabat umum yang mendukung untuk membuat akta tentang semua perjanjian, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan / atau yang dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan.
Bentuk profesi notaris berbeda tergantung pada sistem hukum. Di Indonesia, jenis notaris yang ada adalah notaris hukum perdata yang meminta penyelesaian masyarakat umum dan mendapatkan honorarium dari masyarakat umum.
Apa yang biasanya dikerjakan notaris? Profesi ini bekerja memberikan jasa pembuatan akta jual-beli, akta hibah dan akta pengikatan hibah atas tanah dan / atau bangunan, akta wakaf, akta pendirian usaha, perjanjian jual beli, surat permintaan pencari waris, dan sebagainya.
Penghitungan Pajak Notaris
Berdasarkan peraturan Ditjen Pajak nomor: PER-16 / PJ / 2016 , notaris merupakan profesi yang tergolong dalam kategori Tenaga Ahli sehingga masuk ke grup penerima terkait dengan pekerjaan jasa, bukan sebagai pegawai atau karyawan. Berdasarkan penjelasan ini, profesi notaris mewajibkan pajak pasal 21 (PPh Pasal 21).
Penghitungan PPh pasal 21 untuk notaris yang disetujui oleh Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008, sebagian besar membahas tentang tarif pajak kena pajak, yang diterbitkan pada pasal 17 ayat 1.
Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Tarif PPh 21 Pasal 17 |
Sampai dengan (s / d) Rp50 juta | 5% |
Rp50 juta sd Rp250 juta | 15% |
Rp250 juta sd Rp500 juta | 25% |
Di atas Rp500 juta | 30% |