What are you Looking for?
Yayasan merupakan salah satu badan hukum yang memiliki maksud dan tujuan pada bidang keagamaan, sosial dan kemanusiaan.
Yayasan dilihat dari definisinya dan menurut UU No. 16 Tahun 2001 merupakan badan hukum atau lembaga hukum yang terdiri atas kekayaan yang bisa dipisahkan dan dibentuk dengan tujuan bidang sosial dan sejenisnya. Yayasan biasanya tidak memiliki anggota dan kepemilikannya tidak dapat di klaim. Namun yayasan ditugaskan memiliki anggota yang bisa menyusun dan juga mengatur segala keperluannya.
Untuk mendirikan yayasan sendiri, diperlukan harta pribadi atau dengan kata lain kekayaan orang yang memang dikhususkan untuk mencapai tujuan-tujuan yang diperoleh di atas. Harta atau kekayaan yang dipindahkan di sini, bisa berupa uang atau barang, barang bergerak atau tidak bergerak.
Membentuk yayasan yang resmi tentu lebih dianjurkan. Banyak orang yang ingin memiliki rasa aman dalam melakukan hal-hal dibidang sosial, keagamaan, lingkungan, pendidikan dan lain sebagainya. Ya, dengan membentuk yayasan yang resmi dan terdaftar, aktivitas dibidang-bidang tersebutpun akan lebih aman dan mudah dijalankan.
Berikut merupakan syarat-syarat pendirian CV Lengkap dengan dokumen SIUP, TDP, NPWP, AKTA & SKDP
Yayasan itu memuat resolusi sekumpulan aset dan kekayaan yang disisihkan untuk kegiatan sosial dan nirlaba. Memang dalam praktiknya banyak yang mendirikan yayasan yang ditolak untuk mencari keuntungan.
Meskipun keliru tapi ada banyak komplain dari para pengurus yayasan karena tidak bisa melakukan usaha agar yayasannya bisa berkembang. Jalan keluarnya bisa melalui dua cara mendirikan perusahaan sendiri atau anak usaha dengan maksud dan tujuan yang sama dengan yayasan induknya.
Misalnya yayasan kesehatan memiliki rumah sakit yang dikelola oleh PT. Cara kedua dengan menanamkan modal di perusahaan lain minimal 25 persen dari total kekayaan yayasan itu.